Iklan

Iklan

Team Dit Resnarkoba Polda NTB Ungkap Kepemilikan 19,6 Gram Shabu di Dompu

Editor
1/24/21, 12:31 WIB Last Updated 2021-01-24T05:31:43Z


Dompu,Taroainfo.Com - Tim Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap sekaligus menangkap UJ (31) warga Lingkungan Karijawa baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu (NTB), Karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika bukan jenis tanaman yaitu shabu-shabu seberat 19,6 gram. 


Hal itu diketahui setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya pada Sabtu, (23/1/21) sekitar Pukul 07.00 Wita.


AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K selaku ketua team Melalui Paur Subbag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah membenarkan penangkapan tersebut."Benar, UJ sudah kami amankan setelah kami temukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan rumahnya,"terangnya.

Penggeledahan lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat pada Jum'at (22/1/21) pukul 14.00 Wita terkait adanya penyalahgunaan Narkotika dirumah UJ, atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan penyelidikan. kemudian Keesokan harinya, Tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat yang berada disekitar rumah UJ.


"Dari Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan didalam sebuah kotak/kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening, diduga Shabu-shabu seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram dengan Total berat barang bukti 19,6 gram,"pungkasnya.


Selain itu, Team juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.

Setelah melakukan penggeledahan, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut, atas dugaan terhadapnya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (MR-02).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Team Dit Resnarkoba Polda NTB Ungkap Kepemilikan 19,6 Gram Shabu di Dompu

Terkini

Topik Populer

Iklan