Medan,Taroainfo.Com - Setelah bekerja keras selama sekitar 2 bulan, akhirnya petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku Pencurian Sepeda motor (Curanmor) berinisial AS alias Ari Pelong (29), warga Jalan Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo, saat berada dirumahnya.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH. SIK,.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE,.MH saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/01/21).
Disampaikan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban Intan P (34), warga Jalan Mesjid Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal DS, atas pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2055 ABF, yang dialaminya ke Polsek Sunggal pada tanggal 18 Nopember 2020 saat sepeda motor diparkirkan didepan rumah korban.
"Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti,"terang Kanit.
Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor korban adalah tersangka AS alias Ari Pelong, sehingga segera dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas.
"Namun, tambah Kanit, pada Rabu (13/01), petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya sehingga langsung dikejar. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada dirumahnya, petugas langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban,"lanjutnya.
"Selain itu, tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor yang lain dipondok Miri Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal DS, yang mana kedua sepeda motor telah dijual kepada S dan G yang masih dikejar,"imbuhnya.
Ditangan tersangka berhasi diamankan barang bukti berupa, 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 buah kunci letter T sebagai alat yang dipergunakan untuk mengambil sepeda motor.
"Atas perbuatannya tersangka AS alias Ari Pelong dipersangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Kanit mengakhiri.(Sumber : Rizky Zulianda).