Bima,TaroaInfo.Com-Sejak munculnya Virus Corona tidak hanya berdampak pada ekonomi saja. Namun berdampak pula terhadap penerimaan zakat.
Biasanya di tahun normal sebelum ada Pandemi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bima berhasil mengumpulkan zakat dari warga masyarakat pada tahun 2016 Rp 5 Milyar, tahun 2017 Rp 5 Milyar, tahun 2018 6 Milyar, tahun 2019 6 Milyar. Namun pada tahun 2020 penerimaan zakat Baznas Kabupaten Bima dibawah 6 Milyar lebih kurang berhasil terkumpul sekitar 4 Milyar saja.
Kepala Baznas Kabupaten Bima H. Abubakar menargetkan pada tahun 2021 zakat bisa terkumpul sebanyak Rp10 Milyar.
Kata H Abubakar dampak pandemi membuat pihaknya tak bisa melakukan sosialisasi secara langsung atau tetap muka dengan warga masyarakat. Itulah menurutnya salah satu penyebab menurunnya penerimaan zakat di Kabupaten Bima tahun 2020.
Dikatakannya, bila pandemi tidak cepat berakhir penerimaan zakat tak bisa terkumpul sesuai yang ditargetkan.
"Sosialisasi mengenai zakat ndak, karena nggak bisa mengumpulkan masyarakat, karena virus corona" ungkap Ketua Baznas Kabupaten Bima H. Abubakar kepada awak media, di ruangan kerjanya pada Senin (1/2/2021) siang.
Dia mengimbau serta mengajak warga masyarakat Kabupaten Bima berperan serta membantu Baznas Kabupaten Bima selalu taat membayarkan zakat kepada Baznas. Menurutnya dalil yang dia baca, bahwa membayar zakat adalah wajib. Untuk itu dia, imbau agar warga masyarakat taat membayar Zakat dengan mendatangi petugas zakat stand by di tingkat desa dan kecamatan dan bisa langsung ke kantor Baznaz Kabupaten Bima yang berkantor di Kota Bima tepatnya depana kantor DPRD Kabupaten Bima.
"Harapan 2021, semoga Corona cepat akhir supaya sosialisasi zakat bisa maksimal, dan demikian pula masyarakat untuk sadar mengeluarkan zakat. Barang siapa mengeluarkan sedekah atau zakat umurnya akan bertambah, dan menghilangkan dari dia segala keburukan yang menimpanya," jelasnya.
"Barang siapa yang tidak mau mengeluarkan zakat harta bendanya, maka Allah tidak mau melindungi hartanya. Makanya terjadi musibah kebakaran, kehilangan, ditimpah oleh penyakit dalam tubuhnya karena zakat itu adalah kotoran harta," tambahnya.(MR-01)