Dompu,TaroaInfo.Com- Seorang pria terduga pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), US (42) warga Dusun Meci angi, Desa Sori utu, Kecamatan Manggelewa akhirnya dibekuk (Tangkap) Team Puma Polres Dompu, Kamis (04/02/21) sekira pukul 22.00 Wita.
US selama ini menjadi buruan terkait Curanmor yang terjadi pada jum'at, (28/02/21) pukul 04.00 wita, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/17/II/2020/Sektor Manggelewa. Tanggal 28 Pebruari 2020.
Paur Subbag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah menerangkan, Saat itu Fiska Mamona (26, korban) memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman kos kosan yang ia tempati di Dusun Transad II, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.
"Korban mengetahui kehilangan sepeda motor miliknya pada pagi hari sekitar pukul 08.10 wita setelah diberitahu oleh teman kosnya, atas kejadian itu iapun melaporkan ke Mapolsek Manggelewa."terang Hujaifah dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (5/2/21).
Pasca kejadian itu kata Hujaifah, US kabur ke Kabupaten Sumbawa, setelah hampir setahun, ia pun memutuskan untuk kembali ke Dompu karena ia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak Kepolisian.
Namun Kepulangannya ke Dompu terendus oleh Tim Puma, atas informasi itu Tim Puma melakukan penyelidikan lanjutan.
"Setelah memastikan keberadaan US, Team Puma bergerak menuju Manggelewa dan menangkap US, yang saat itu tengah nongkrong bersama temannya di bundaran (cabang Sori utu), Desa Doro melo, selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, US dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.(MR-01).