Dompu,Taroainfo.com- Bertepatan dengan program 100 hari Kapolri, Team Puma Polres Dompu mengamankan terduga pelaku pencurian (TO) sepeda motor (curanmor) berinisial GT (20), pemuda asal Dusun Meci Angi Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu, Selasa (16/2/2021) sekitar Pukul 14.00 Wita.
GT ditangkap lantaran diduga mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam No. Pol EA 3035 NB, milik Ibrahim alias Boim (33) warga Dusun Permata Hijau, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/06/II/2021/NTB/Res. Dompu/Sek Manggelewa, Tanggal 5 Februari 2021.
"Korban menuturkan, saat itu Sabtu tanggal (5/2/2021), sekitar pukul 03.00 Wita, ia mendapati motor yang terparkir diemperan rumahnya tiba-tiba hilang. Sadar motornya hilang korban langsung melapor ke SPKT Polres Dompu terkait kehilangan,"kata Paur Subbag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Dari laporan korban, lanjutnya, Kasat reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.Ik langsung memerintahkan Tim Puma agar segera lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Hingga pada hari Senin, tanggal (8/2/2021), petugas berhasil mendapat informasi ada motor yang hendak dijual ke salah satu warga diduga teman pelaku sendiri di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.
"Setelah dipastikan, Team Puma dipimpin oleh Katim, Aipda Zainal Subhan langsung menuju TKP. Akan tetapi, saat tim mencoba gagalkan transaksi tersebut, pelaku berhasil kabur. Team hanya menyita dan mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti,"tandasnya.
Tidak berhenti di situ, kata dia, petugas terus mengincar dan mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di sekitar Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Kemudian pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 Wita, petugas mendapati pelaku di sekitar rumahnya. Namun ketika digerebek, lagi-lagi pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas.
"Sampai pada keesokan harinya, atas inisiatif keluarga pelaku, setelah berkoordinasi dengan Katim Puma Polres Dompu, pelaku akhirnya menyerahkan diri,"ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (TR-02/Red).