Kota Bima,Taroainfo.Com - Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Boimin SE melaporkan oknum LS (25) ke Kasat Reskrim Kepolisian Resor Bima Kota, Selasa (09/02/21).
Oknum LS yang diketahui warga Kelurahan Rontu Kecematan Raba, dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat laporan palsu dan fitnah pada, Senin (18/1/21) Kemarin.
Berdasarkan surat laporan dengan Nomor register aduan K/83/II/2021/NTB/Res Bima Kota. Pada awalnya Terlapor (LS) melaporkan Pelapor (Boimin) tentang kejadian percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan Pelapor, namun kenyataannya Pelapor tidak pernah melakukan percobaan pembunuhan seperti yang dituduhkan terhadap terlapor.
Atas kejadian tersebut pelapor (Boimin) merasa malu dan keberatan, serta melaporkan oknum (LS) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(MR-02).