Sumbawa Besar,Taroainfo.Com - Polres Sumbawa melalui Sat Reskrim bekerja sama dengan Polsek Utan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadah hasil curian alat screen milik PT BRANTAS di Kecamatan Utan.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang penadah pencurian berinisial HS terkait laporan polisi nomor LP/07/II/2021/SPKT Polsek Utan pada tanggal 9 Februari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan barang bukti hasil curian dan juga mengamankan seorang yang diduga menjadi penadah,"katanya, Rabu (10/02/21).
Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 sekitar pukul 11.30 Wita telah terjadi pencurian satu unit alat screen batu pasir di areal lokasi bendungan beringin sila dan pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wita, kembali terjadi pencurian satu unit screen batu pasir di areal sungai belakang pos pam.
Kasubag Humas juga menjelaskan, diduga alat screen milik ABRIPRAYA tersebut dibawa ke luar dari lokasi bendungan dengan cara di seret dengan alat berat dan kemudian dipotong dengan menggunakan las listrik. Akibatnya, PT BRANTAS mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000.
"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Utan. Sedangkan pelaku utama pencurian dari barang bukti yang dibeli oleh penadah, masih dalam pencarian dan penyelidikan petugas.(MR-02/Red).