BIMA,Taroainfo.Com - Team Rajawali Polsek Woha berhasil menangkap (Colok) seorang Pemuda Berinisial SN alias moko (23) warga RT. 04/RW. 02, Dusun Kawinda, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, kabupaten Bima.
Ia ditangkap team Rajawali lantaran diduga mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha VIXION warna merah milik korban Gunawan (32) tahun, pengawai Honorer di kantor BPBD kabupaten Bima, Warga Kel. Raba dompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.
"Terduga mencuri (Gasak) sepeda motor korban pada hari Selasa (22/12/20) lalu, dihalaman parkir kantor BPBD komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Bima tepatnya didesa Dadibou,"kata Kusubag Humas polres Bima, AKP Hanafi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/1/21).
Dalam aksinya kata Hanafi, terduga pelaku SN bersama temannya MA alias amran (24) tahun, yang Telah ditangkap terlebih dulu. "Saat ini MA tengah ditahan dirutan Polres Bima bersama barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha vixion,"terangnya.
Hanafi menjelaskan, penangkapan berawal Kanit Sabhara Polsek Woha BRIPKA Andi Maulana mendapatkan Informasi melalui Via Handphone dari paman terduga yaitu Jahri yang memberitahukan keberadaan terduga dikabupaten Dompu dan akan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polsek Woha atas perbuatan Pencuriannya.
"Dari hal itu pelaku tidak pernah merasa nyaman dan selalu ketakutan selama dalam pelarian. karena selalu dicari oleh Team Rajawali maupun Team Puma Polres Bima,"katanya.
Ia menambahkan, paman Terduga Kembali menginformasih kepada anggota Team Rajawali Bripka Andi Maulana, bahwa terduga sudah berada dirumah mertuanya didusun Godo desa Dadibou. Setelah melaporkan kepada Kapolsek, Team Rajawali langsung berangkat menuju desa dadibou untuk menjemput terduga.
"Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kini terduga pelaku ditahan dirutan Polsek Woha,"ungkapnya. (TR-02).