Bima,Taroainfo.Com - Team Puma Sat Reskrim Polres bima kembali menunjukkan keberhasilannya. Kali ini Team puma dipimpin Ka Tim AIPTU Gatot Wahyudin, SH berhasil meringkus seorang Pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor, Senin (1/2/21) Pukul 23.00 Wita.
Kusubag Humas polres Bima AKP Hanafi menerangkan, Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam aksinya meminjam sepeda motor milik korban Agus Darmawan warga Desa Tolo uwi pada (31/12/20), dengan alasan untuk pergi mengadai hp ke Desa Tolotangga.
Setelah korban menunggu kurang lebih 10 (sepulu) menit lamanya, lanjut Hanafi, korban dikasih tau oleh kakaknya bahwa sepede motor miliknya melintas didepan rumah kakenya dan menuju ke arah timur.
"Korbanpun menunggu sampai pagi dan motornya tidak dikembalikan oleh pelaku, selanjutnya pada tanggal (2/1/21) Pelaku menghubungi korban melalui messager Facebook dan memberitahukan kepada korban bahwa motornya sudah digadai sebesar 4.000.000,00 (empat juta rupiah), tetapi pelaku tidak memberitahukan dimana tempatnya,"jelas Kusubag Humas.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut. Dikatakan Hanafi, Atas dasar laporan itu team Puma sat reskrim Polres Bima melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Pelaku yang mengaku bernama FN alias Oky (22) petani, Desa Tolo uwi Kecamatan monta.
"Team Puma berhasil menangkap pelaku saat berada dirumah temannya Desa Padolo Kecamatan Palibelo,"ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, team puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor jenis CB 150 R warna hitam dengan no.pol B .4884 TIN.
"Kini pelaku FN dan barang bukti diamankan di Polsek Monta untuk diproses lebih lanjut, terhadapnya disangkakan dengan pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,"tutupnya. (MR-Red).