Bima,Taroainfo.Com - Pemuda berinisial YO (19) ditangkap Polsek Belo Lantara diduga mencuri satu unit handphone Merek Vivo Y12 warna hitam milik korban Suharmaji (20) Pelajar asal RT. 09, RW. 04 Desa Cenggu, kecamatan Belo kabupaten Bima, Minggu (6/2/21).
"YO diserahkan oleh masyarakat ke Kantor Polsek Belo pukul 10.00 Wita, Setelah dilakukan pemeriksaan ia mengakui bahwa HP milik korban disembunyikan dalam pemanas nasi dirumahnya,"terang Kusubag Humas polres Bima AKP Hanafi.
Penyidik sambung Hanafi, mendatangi rumahnya untuk mencari HP yang disembunyikan, Setelah ditemukan HP lalu disita sebagai barang bukti.
Hanafi menguraikan, pencurian tersebut dilakukan pelaku pada, sabtu (6/2/21). dengan cara mendatangi rumah korban dan mengambil ember cet untuk alat bantu agar bisa masuk kedalam rumah korban lewat jendela kaca yang pecah.
"Ketika pelaku sudah berada dalam rumah, korban sedang tertidur lelap dan pelaku melihat HP yang disimpan dimeja TV. Setelah mengambil HP tersebut Pelaku keluar dalam rumah korban dan pulang kerumahnya untuk menyembunyikan HP dipemanas nasi,"ungkapnya.
Atas perbuatannya. pelaku ditahan di Rutan Polsek Belo, ia di jerat pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun. (MR-02).