Bima,Taroainfo.Com - Seorang Pemuda berinisial WW (20 ) warga RT.16/RW.03, Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima ditangkap personel kepolisian Polsek Madapangga di rumahnya, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 14.35 Wita.
Ia ditangkap karena diduga mencuri satu unit televisi (TV) dirumah korban Nurwahdaniyah (17) warga RT.16/RW. 03, Desa Woro, Kecamatan Madapangga.
Kusubag Humas polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, Korban mengetahui kehilangan Televisi, sepulang dari sawah selesai membantu neneknya membersihkan hama padi.
"Tiba dirumahnya menjelang adzan Dzuhur, ketika korban hendak ingin menghidupkan kipas angin, korban kaget karena Televisi Polytron 24 inc yang disimpan diatas lemari hias kamar tamu telah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 juta,"ungkap Kusubag Humas.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban kata Hanafi, personil Polsek Madapangga melaksanakan olah TKP dan mengambil keterangan beberapa saksi, Sehingga didapat keterangan bahwa yang mencuri televisi milik korban adalah WW.
"Personel Polsek Madapangga langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku untuk melakukan penangkapan,"terangnya.
Lebih lanjut, Dari hasil interogasi pelaku mengakui secara terus terang bahwa yang mencuri televisi milik korban adalah dirinya. kemudian personel Polsek Madapangga melakukan penggeledahan dan ditemukan televisi hasil curian yang disembunyikan terduga pelaku di bawah kasur.
"Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolsek Madapangga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"Pungkasnya. (MR-02).