Iklan

Iklan

Mabuk dan Buat Onar di Wisata Lakey, JR Diamankan Polsek Hu'u

Editor
2/15/21, 00:51 WIB Last Updated 2021-02-14T17:51:49Z

 JR yang diamankan Polsek Hu'u.




DOMPU,Taroainfo.com - JR (18) diamankan ke Mapolsek Hu'u karena berbuat onar di lokasi perkemahan Taufikurrahman (18, korban) dan teman-temannya, tepatnya di tempat wisata Lakey, Kecamatan Hu'u, Minggu (14/2/2021) Sekitar Pukul 01.30 Wita.


Paur Subbag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan saat itu, JR membawa senjata tajam berupa sebilah pedang yang dipakai mengancam dan menakuti korban. Sebelum beraksi di lokasi perkemahan, JR diketahui mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama teman temannya di Dusun Cangga, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.


Usai berpesta miras sambungnya, JR ditemani teman-temannya menuju ke pinggir pantai Lakey dengan tujuan buang air besar (BAB). Ternyata di pinggir pantai yang mereka tuju, ada sekelompok anak muda yang sedang berkemah, dikoordinir oleh Taufikurrahman, pemuda asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.


"Sesaat kemudian, JR dengan menghampiri Taufikurrahman, lalu meminta rokok dan sejumlah uang (palak). Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Taufikurrahman,"jelasnya.


Tidak berhenti di situ kata Hujaifah, sadar akan jumlah anggotanya yang tidak seimbang. JR pun pulang ke rumahnya lalu mengambil sebilah parang, kemudian kembali ke lokasi perkemahan. 


Hujaifah mengungkapkan, Sembari menggenggam parang JR kembali meminta rokok dan uang kepada Taufik dengan nada ancaman. Namun, Taufik membalasnya dengan teriakan minta tolong. Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan dan melerai kedua kelompok.


"Dari laporan warga, Kapolsek Hu'u Ipda M.Nor Kurniawan bersama anggotanya tiba di lokasi, kemudian mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu'u untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"ungkapnya.


Sementara petugas lain kata dia, mengambil alih lokasi untuk melakukan penggalangan terhadap warga dan keluarga korban. Terutama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan hingga situasi kembali kondusif.


"Atas perbuatannya JR dijerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,"tutupnya. (TR-Red).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mabuk dan Buat Onar di Wisata Lakey, JR Diamankan Polsek Hu'u

Terkini

Topik Populer

Iklan