Sumbawa Besar,Taroainfo.Com - Setelah resmi diterbitkannya Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor : 360/047/Pem/2021 tertanggal 26 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kabupaten Sumbawa, Personel jajaran Polres Sumbawa memperketat aktivitas masyarakat pada jam malam ditempat-tempat hiburan dan tongkrongan.
Kasubag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi, S.Sos ketika dikonfirmasi, Rabu (03/02/21) pagi, menerangkan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran bupati sumbawa dalam rangka menekan penyebaran angka covid-19 diwilayah Kabupaten Sumbawa.
"kali ini lebih ketat, Baik personel Polres maupun Polsek setiap malam melaksanakan patroli dan menghimbau masyarakat, terutama para pelaku usaha untuk tutup sesuai waktu yang telah ditentukan,"jelasnya.
Dalam kegiatan patroli tersebut sejumlah tempat usaha yang berada di sejumlah titik keramaian diminta untuk ditutup pada pukul 21.00 Wita sesuai instruksi dari surat edaran tersebut.
"Sasaran yakni mendatangi toko, restoran, kafe, dan tongkrongan yang masih buka untuk melaksanakan himbauan dan penindakan secara tegas jika membandel,"katanya.
Sambungnya, personel dilapangan menghimbau para pelaku usaha agar lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan seperti wajib masker, penyediaan tempat cuci tangan atau handsanitizer hingga penataan tempat untuk menjaga jarak.
Kasubag Humas juga mengatakkan dalam pelaksanaan patroli, personel diminta untuk tetap humanis dan menghindari tindakan arogansi yang akan berdampak pada komplain di masyarakat nantinya. (MR-02).