Foto: Dok. Sekdes Lewintana, Ardiansyah, S.Pd Bersama Kuasa hukumnya. |
Mataram,Taroainfo.Com - Upaya banding yang diajukan oleh Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Hidayat, S.Sos di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya kandas. Pasalnya, PTTUN Surabaya kembali menguatkan Putusan PTUN Mataram.
Dalam putusan nomor:15/B/2021/PT.TUN.SBY tertanggal 25 Januari 2020 itu, majelis hakim memutuskan kembali menguatkan Putusan PTUN Mataram NTB. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Herman H Anton, SH, Selasa, (23/2/2020).
"Dalam amar putusannya majelis hakim PTTUN Surabaya, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 31/G/2020/PTUN. MTR, tanggal 20 Oktober 2020 yang dimohonkan banding, menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding,"jelas Herman, SH.
Menurut Herman, Pemberhentian kliennya tidak berdasar hukum yang kuat.
"Jelas itu melanggar ketentuan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa,"terangnya.
Kuasa Hukum lainnya Guntur, SH menambahkan, putusan PTUN wajib diikuti. Dalam putusan itu Pengadilan mewajibkan Kepala Desa agar mengembalikan hak-hak dan merehabilitasi nama baik kliennya.
Sebelumnya Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Hidayat, S.Sos memberhentikan secara sepihak saudara Ardiansyah, S.Pd sebagai Perangkat Desa Lewintana Kecamatan Soromandi pada Mei 2020 lalu.
Ardiansyah, S.Pd melalui Kuasa Hukum Herman H Anton, SH dan Guntur, SH kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan atas Pemberhentian dirinya dan dikabulkan oleh majelis Hakim PTUN Mataram.
Majelis Hakim PTUN Mataram dalam putusannya nomor:31/G/2020/PTUN. MTR, tanggal 20 Oktober 2020 mengabulkan Permohonan Penggugat yang antara lain:
1. Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Lewintana Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemberhentian saudara Ardiansyah, S.Pd sebagai Perangkat Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima tanggal 27 Mei 2020;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Lewintana Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemberhentian saudara Ardiansyah, S.Pd sebagai Perangkat Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima tanggal 27 Mei 2020;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan/ merehabilitasi nama baik Penggugat serta mengembalikan pada posisi jabatan semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lewintana Hidayat, S.Sos belum berhasil untuk dikonfirmasi. (MR-02).