Dompu,Taroainfo.Com - Kepolisian Polres Dompu melalui Satresnarkoba Kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, Rabu (10/2/21) sekitar Pukul 21.00 Wita.
"Di wilayah tersebut, Selain berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yakni SF (31 ) warga Dusun Adu, Desa Adu dan MS (18) warga Dusun Konca, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u. Satresnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), termasuk Narkotika jenis Shabu 2,35 Gram,"ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/21).
Satresnarkoba kata Hujaifah, Juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa, 7 gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2,35 gram, 7 bundle plastik klip transparan kosong, 3 buah bong atau alat isap sabu, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas.
Sambungnya, 1 buah pisau kater, 2 buah pipet sebagai sekop, 2 buah tabung kaca, 2 buah jarum sumbu, 4 gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat uang sebesar RP 150 ribu dan 3 buat telepon seluler (HP).
"Dua terduga pelaku beserta barang bukti, sejak kemarin langsung diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses lebih lanjut,"terangnya.
Hujaifah menjelaskan, Atas perbuatannya kedua Terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pelajaran.
"Kemudian dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,"jelasnya. (MR-Red).