US alias Reman seorang residivis (29) dan IR alias Peni (27), warga desa nipa diamankan kepolisian Polsek Ambalawi, Juma'at (5/2/21).
Bima,Taroainfo.Com - US alias Reman seorang residivis (29), warga desa nipa kecamatan ambalawi kabupaten Bima berhasil diamankan kepolisian Polsek Ambalawi bersama dengan IR alias Peni (27) lantaran diduga mencuri dua unit handphone (HP) merek Samsung J1 dan merek Samsung J2.
Penangkapan berdasarkan laporan korban Rosdiana (19) dengan nomor : LP/K/02/II/2020/ NTB/ Res Bima kota/sek Ambalawi, tanggal 4 Februari 2021, gar pasal 363 KUHP.
Atas laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku menjual 2 buah handphone kepada warga Jatibaru,"jelas Kapolsek Ambalawi IPTU Rusdin dalam keterangan tertulisnya, Juma'at (5/2/21).
Kemudian kata Kapolsek, setelah diamankan US mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian dengan meminta bantuan Irwan untuk menjual HP hasil curiannya.
"Untuk proses hukum lebih Lanjut, keduanya diamankan dimapolsek Ambalawi,"Pungkasnya.(MR-01).