SUMBAWA BESAR,Taroainfo.com - Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Shabu sebanyak 26.36 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK Melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos membeberkan, pengungkapan berdasarkan informasi dari BNNP NTB. Informasinya, terdapat sebuah paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari Pulau Lombok menuju Sumbawa melalui salah satu jasa pengiriman barang yang beralamatkan di Jalan Garuda, Lempeh, Sumbawa.
Atas informasi tersebut kata Kasubbag, tim melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengawasi pergerakan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.30 Wita, tim dipimpin Kasat Narkoba Iptu Masdidin, SH melakukan menangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat didepan kantor jasa pengiriman dimaksud.
"Terduga pelaku berinisial E (40) warga Bukit Permai, Kelurahan Seketerng. Saat penangkapan, terduga sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram,"beber Sumardi dalam keterangan Persnya, Minggu (14/2/21).
Selain barang bukti narkotika lanjut Kasubbag Humas, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Strada warna hitam, 1 pucuk pistol dengan 6 butir peluru, 1 pucuk senpi Laras panjang beserta 7 butir peluru, 1 buah parang panjang dan 1 buah tas senjata.
"Terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"ungkapnya. (TR-02).