Pelaku yang berhasil diamankan Team puma polres Bima.
BIMA,Taroainfo.com - Team Puma Sat Reskrim Polres Bima dipimpin Aiptu Gatot Wahyudi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial NR (22) warga RT. 13, Desa Talabiu, Kecamatan woha, Kabupaten Bima terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, Kamis (11/2/21) Sekitar Pukul 08.00 Wita.
NR ditangkap (Gulung) di rumahnya karena melakukan Pencurian satu unit sepeda motor scoopy warna coklat Milik korban Nurfitrani Sofiati (22) Warga RT. 03, Desa Naru, Kecamatan Woha yang terjadi pada hari Jum'at (25/12/20) bertempat di Kos-kosan Nando RT. 05, Desa Padolo.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK melalui Kusubag Humas AKP Hanafi mengambarkan, kejadian berawal saat korban sedang jalan ke dalam kost, tiba-tiba datang pelaku dari belakang langsung menarik tangan korban, lalu memukulnya. Sehingga Korban terjatuh dan pelaku merampas satu unit Hp milik korban.
"Setelah korban terjatuh dan diambil HPnya, Pelaku manjambak rambut korban dan menyeretnya sampai ke dalam kamar kost. Sampai di kamar kost, pelaku kembali memukul korban hingga terjatuh dan mengambil satu unit sepeda motor miliknya dan dijual ke daerah dompu,"ungkap Kusubag Humas.
Kusubag Humas menjelaskan, Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual ke salah satu warga dompu. Sementara team langsung menindaklanjuti dan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dengan menuju ke kabupaten dompu.
"Sekitar pukul 15.30 Wita, team puma berhasil mengamankan dan menyita satu unit sepeda motor,"terangnya.
Sebelumnya kata Hanafi, Team puma telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada hari selasa (7/2/21) Kamarin. Namun pelaku berhasil kabur karena terlebih dahulu melihat anggota yang turun dari mobil. Kemudian pada kamis (11/2/21), orang tua pelaku menginformasikan kepada team puma keberadaan pelaku dirumahnya. selanjutnya, Team bergerak cepat untuk menjemput dan mengamankan pelaku.
"Untuk proses hukum lebih Lanjut, kini Pelaku ditahan di rutan Polres Bima,"ujarnya. (MR-02).