Dompu,Taroainfo.Com - Kepolisian polres Dompu melalui Team Puma, Kamis (4/2/2021) mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) satu unit Telepon seluler (HP) milik korban Nurbaya warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa.
Selain mengungkap, polisi juga berhasil menangkap pelaku RL alias Bojes (26), dirumahnya di Desa Tanju, Jumat (5/2/21). Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi: LP/K/58/II/2021/NTB/Res Dompu tanggal 4 Februari 2021.
Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan, Peristiwa tersebut terjadi pada selasa (2/2/21) lalu. Saat itu, korban sedang menjaga kios dan sepeda motornya diparkir di halaman rumah dengan kondisi jok motor rusak alias tidak bisa terkunci. dalam Jok motor itu, tersimpan HP merek Samsung Tab.
Pada saat korban sadar bahwa HP-nya ketinggalan dalam jok motor, korban pun memutuskan untuk mengambil HP-nya. "Pas membuka jok motor, korban kaget karena HP-nya sudah tidak ada dalam jok motor,"ungkapnya.
Akibatnya sambung Hujaifah, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3 Juta dan melaporkan ke Mapolsek Manggelewa.
Menindaklanjuti laporan, team Puma yang dipimpin Katim Puma Aipda Zainul Subhan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan warga Desa Tanju.
"Team berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan mengamankan Barang Bukti HP, Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, RL dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (MR-02).