Dua Terduga Pelaku. |
Kota Bima,Taroainfo.com - Team opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh kasat Narkoba, IPTU Ramli, SH berhasil meringkus dua orang laki-laki, yang diduga memiliki, menyimpan, menyediakan menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Kedua terduga Masing-masing berinisial ER (33) tahun dan AP (31) Tahun, Keduanya sama-sama warga Kel. Jatibaru, Kecamatan Asakota, kota Bima ditangkap wilayah setempat sekitar Pukul 21.30 Wita, Selasa (09/3/21).
Kusubag Humas polres Bima Kota, IPTU Jufrin mengungkapkan, penangkapan berawal anggota Team Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah Satu rumah warga di kel. Jatibaru Timur sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Dari informasi tersebut, Team melaporkan informasi kepada Kasat Resnarkoba Narkoba dan, selanjutnya anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi agar segera menuju TKP.
"Sekitar Pukul 21.30 wita, anggota opsnal dipimpin langsung oleh KA team opsnal Bripka Thaufarrahman, SH berhasil meringkus terduga yang sedang duduk didalam kamar rumah,"ungkapnya.
Sebelumnya kata dia, petugas memanggil ketua RT setempat dan ditunjukan sprint gas, lalu dilakukan penggeledahan badan dan area TKP. Kemudian di temukan 5 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, didalam dompet warna hitam diatas lantai depan, dan dua lembar plastik klip berisi kristal diduga shabu ditemukan dalam keranjang pakaian yang digantung ditembok kamar.
"Kini kedua terduga dan barang bukti Diamankan di Satresnarkoba polres Bima kota, untuk di periksa lebih lanjut,"tandasnya. (TR-02).