Barang bukti. |
Dompu,Taroainfo.Com - Kepolisian Polsek Woja kembali Berhasil Meringkus Remaja berinisial BR (26), karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah Nurlaila, warga Dusun Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Rabu (3/3/2021) sekitar Pukul 16.00 Wita.
BR diduga kuat telah mencuri barang milik korban, yakni satu unit Handphone (HP) dan satu buah galon, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/05/III/2021/NTB/Res Dompu/Sek Woja, Tanggal 3 Maret 2021.
"Terduga BR ditangkap di rumahnya di Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja,"kata Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Terduga Pelaku. |
Dari keterangan korban, Lanjut Hujaifah, sebelum dirinya meninggalkan rumah menuju Desa Mumbu, Senin (22/2/2021) sekitar Pukul 03.00 Wita, ia pastikan pintu rumah, jendela dan lainnya dalam keadaan terkunci.
"Namun, saat korban pulang, ia mendapati kondisi rumahnya berantakan. Korban pun kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Setelah diperiksa, ternyata yang hilang satu unit Handphone merk Nokia 105 dan satu buah galon merk Lam-lam,"ungkapnya.
Hujaifah menjelaskan, Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan tindakan pencurian ke SPKT Polsek Woja. Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Setelah mengumpulkan informasi, petugas mendapati kalau barang milik korban dicuri oleh terduga pelaku,"terangnya.
Ditambahnya, Mendapat informasi tersebut Anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Muhammad Syarifuddin, S.H mendatangi rumah dan langsung mengintrogasi terduga pelaku. Di hadapan anggota, terduga mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti curiannya sudah dia jual.
"Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, terduga kemudian digelandang ke Mapolsek Woja. Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,"ujarnya. (TR-01).