Foto Terduga Pelaku: Dok. Humas polres Dompu. |
Dompu,Taroainfo.com - Seorang pria berinisial SR (26), asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu, karena diduga telah melakukan tindak pidana curanmor milik Citra Alamsyah (35) warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu (14/3/2021) sekitar Pukul 21.30 Wita.
Paur Subbag Humas polres Dompu, AIPTU Hujaifah mengungkapkan, SR dibekuk lantaran diduga kuat mencuri sepeda motor Merek Honda Revo Warna Hitam dengan list Biru dengan Nopol : EA 6011 P, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 13 Maret 2021.
Di hadapan penyidik, sambungnya, korban mengaku, motor nahas tersebut, ia parkir di pekarangan rumah, Jum'at (12/3/2021).
"Saat korban terbangun, lalu keluar rumah untuk buang air kecil sekitar pukul 04.00 Wita, ia menyadari motornya sudah tidak ada (raib). Menyadari hal itu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu,"Terang Hujaifah.
Dikatakannya bahwa Mendapat laporan korban Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Ipda Zainul Subhan, untuk mengejar dan menangkap pelaku.
"Setelah data, informasi terkumpul dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu. Dengan alasan dia akan kembali ke esokan harinya,"jelasnya.
Lanjutnya, Saat SR kembali ke Manggeasi, Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah standby langsung membekuk terduga tanpa perlawanan.
"Terduga SR dan barang bukti sepeda motor, diboyong ke Mapolres saat itu juga untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,"pungkasnya. (TR-02).