Foto : Direktur Bank BNI Cabang Bima saat menghadapi massa aksi, Sumber Pimred Infoboma.com. |
Bima,Taroainfo.com - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima, Senin (22/03/2021) Mengelar Aksi demontrasi didepan kantor Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Bima. Dalam aksinya ratusan mahasiswa tersebut menuntut pihak Bank BNI, terkait adanya pemotongan Program pemerintah yang berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Setelah aksi Demo berlangsung mahasiswa melakukan Audensi dengan direktur Bank BNI. Namun sayangnya, sejumlah awak media yang ingin melakukan klarifikasi ditolak oleh direktur BNI beserta anggotanya.
Pimpinan redaksi media online infobima.com, Usman mengatakan, saat dirinya dan sejumlah awak media ingin meminta klarifikasi terhadap direktur Bank BNI Cabang Bima ditolak untuk diwawancarai. Sehingga puluhan wartawan merasa kecewa.
Usman menjelaskan, Padahal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Apa lagi kami selaku wartawan. Berhak melakukan peliputan, Direktur BNI cabang Bima tidak paham sebagai pemimpin BUMN,"katanya pada media ini saat diwawancarai dilapangan paruga nae, Senin (22/3/2021).
Sementara itu, Pimpinan Intel Media, Aryadin mengatakan, bahwa direktur Bank BNI Cabang Bima sudah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999, apalagi Wartawan adalah Pilar ke-empat Negara Republik Indonesia. Dirinya dengan tegas menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh direktur BNI Cabang Bima.
"Hukum harus ditegakkan, karena Hukum adalah Panglima tertingi di Negara Republik Indonesia ini, apalagi ada tindakan yang terkesan mengusir sejumlah Wartawan pada saat ingin melakukan wawancara,"katanya.
Aryadin meminta Pimpinan Bank BNI Pusat dan Wilayah NTB untuk memberikan sanksi terhadap direktur Bank BNI Cabang Bima. Karena tidak punya etikan terhadap sejumlah Wartawan yang ingin mewawancarai, Selin itu agar hal serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.
"Sejatinya kalau Direktur Bank BNI Cabang Bima memahami hukum, maka tidak akan ada tindakan tersebut,"tandasnya.
Ia menuturkan, Sungguh ironisnya profesi wartawan. Padahal tugas wartawan sangat mulia yaitu menjadi garda terdepan untuk membangun bangsa serta negara indonesia, malah dilecehkan dengan perbuatan tercela seperti itu.
Dirinya juga mengecam keras atas tindakan, menghambat dan menghalang-halangi, bahkan tindakan terkesan mengusir sejumlah wartawan saat sedang menjalankan peliputan.
"Kami sangat kecewa tindakan yang dilakukan oleh direktur Bank BNI Cabang Bima terhadap sejumlah Wartawan di Bima,"ucap Aryadin.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Bank BNI Cabang Bima masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
(TR-02).