Foto: Jasman Wasekbid. Humas Masika ICMI Orwil NTB. |
Mataram,Taroainfo.com - Majelis Sinergi Kalam (Masika) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penolakan terhadap Izin Investasi Minuman Keras (Miras) di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid.) Humas Masika ICMI Orwil NTB, Jasman menilai kebijakan itu kebablasan karena Perpres tersebut dapat membuka peluang investasi dan penjualan miras secara legal di seluruh daerah yang ada di Indonesia.
"Kita tahu Indonesia ini majemuk dan mayoritas masyarakatnya adalah Muslim, seharusnya presiden memberikan wewenang dan kebijakan mengenai hal itu kepada setiap daerah masing-masing. Sebagai contoh di Indonesia ini ada beberapa daerah yang dominannya non Muslim dan mereka menjadikan miras ini hal yang penting dalam kehidupan maupun budaya mereka, sebut saja Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Papua, dan Sulawesi Utara (Sulut),"kata Pria yang mengenyam Pendidikan Master Arts di Malaysia ini, Selasa (2/3/21).
Jasman menilai bahwa kebijakan tersebut dapat membuka investasi miras yang tersurat dan juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain dari Papua, NTT, Bali, dan Sulut asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan kebablasan dan tidak berpikir jangka panjang.
Menurutnya, investasi miras tidak perlu diatur lewat peraturan presiden. Selama ini, kata dia, banyak daerah yang sudah membuat aturan investasi miras sebagai kearifan lokal.
Jasman menegaskan kembali sikap Masika ICMI Orwil NTB menolak Perpres Investasi Miras. Penolakan tersebut mereka lakukan karena ingin Negeri ini bebas dari pengaruh miras, sebab orang yang berada di bawah pengaruh miras hilang akal sehatnya.
"Kami tidak ingin melihat generasi muda setiap hari linglung dengan mata merah sambil duduk beramai-ramai di pinggir jalan yang tidak ada gunanya, sebagai generasi muda yang sadar akan bahaya miras, kami menolak hal itu dengan tegas,"terang Jasman.
Dengan dibuatnya Perpres tersebut tentu ke depannya penjualan miras juga akan dilegalkan di setiap minimarket, toko-toko, maupun kedai-kedai yang ada di setiap wilayah di Indonesia seperti halnya di Negara Malaysia. Memang Malaysia dilegalkan penjualan miras tapi tidak untuk umat Muslim.
"Untuk masalah kepatuhan larangan mengonsumsi miras bagi umat Muslim Indonesia tidak akan bisa mengikuti Malaysia. Karena Masyarakat Indonesia dengan Malaysia itu dididik dan dibesarkan dengan cara yang berbeda meskipun serumpun,"demikian Jasman. (TR-02).