Bima,Taroainfo.Com - Ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PK3) lingkup Pemkab Bima, kini bisa berlega hati. Pasalnya, sebanyak 481 orang dengan formasi 2019 itu, menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Bima, diserahkan langsung oleh Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE di Aula Rapat Utama Kantor Bupati Bima, Godo, Kecamatan Woha, Rabu, 10 Maret 2021, pagi.
Selain dihadiri ratusan tenaga P3K, momen penyerahan SK juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan HM Noer, Asisten III Setda Bima, Drs H Arifudin HMY, serta Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Drs. Agussalim, M.Si.
"Kualitas menentukan masa depan masyarakat kita,"ujar Bupati, dalam sambutanya, dihadapan ratusan tenaga P3K, Rabu, 10 Maret, pagi.
Menurut Bupati Umi Dinda, lulus menjadi tenaga P3K, merupakan amanah. Agar kita lebih bersyukur, semakin dilimpahkan rezeki, tidak lupa sama orang tua dan orang-orang yang berjasa.
Semoga akan ada penambahan kedepannya dan yang lain bisa merasakan rezeki yang ada.
Bupati menghimbau, tenaga P3K harus menunjukkan kinerja yang bagus, agar bisa mendapatkan hasil yang diharapkan.
"Ini penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bima, karena bapak dan ibu sudah sabar, memberikan kontribusi untuk Kabupaten Bima. Mari mengabadi dengan semangat demi masa depan Kabupaten Bima yang kita cintai,"tambah Bupati.
Sementara itu, Kepala BKD dan Diklat, mengatakan, tenaga P3K tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah dicapai.
Ia mengajak untuk selalu meningkatkan semangat dan profesionalisme, selama masih dipercaya dan kontrak SK berlaku.
"SK diserahkan secara simbolis kepada masing-masing perwakilan. Dari Tenaga Pendidik, Tenaga Penyuluh, dan Tenaga Kesehatan,"kata Kepala BKD dan Diklat, Drs. Agussalim, M.Si.
Tahap Pertama, pertemuan dibatasi hanya 50 orang di Aula Rapat Utama Kantor Bupati. kemudian dilanjutkan di Aula Rapat Kantor BKD dan Diklat.
Total tenaga P3K formasi 2019 sebanyak 481 orang. Tenaga Guru sebanyak 400 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 9 orang dan Tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 72 orang. (MR-01).