Dok. Terduga yang berhasil diamankan. |
Bima,Taroainfo.com - Team Opsnal Brimob NTB berhasil meringkus terduga pelaku curas dan penadah beserta barang bukti satu 1 buah HP merek VIVO warna biru, di Dusun Kawinda, Desa Sangga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Sabtu (6/3/21) Sekitar Pukul 09:30 Wita.
Terduga pelaku berinisial PT (25) bertugas sebagai pemetik (Jambret), dan HF (31) bertugas sebagai penada, mereka sama-sama asal Dusun Kawinda, Desa Sangga. keduanya ditangkap Berdasarkan laporan polisi Nomor: B/27/III/2021/SEK Lambu.
Kronologi penangkapan keduanya berawal Satbrimobda NTB, dipimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayuseno mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Dusun Kawinda Desa Sangga.
Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor Kompol Hariyanto, SH.SIK, pada pukul 08:00 Wita Team Opsnal berkumpul di Mako Batalyon C Pelopor. Selanjutnya berangkat menuju lokasi, tiba di TKP langsung meringkus terduga pelaku yang sedang berjalan disamping rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kemudian, Team Opsnal mengamankan terduga pelaku ke Kompi 3 Batalyon C Pelopor untuk di introgasi, dari hasil keterangan pelaku menjalankan aksinya bersama HZ warga Desa Sangga dan HP hasil curas (Jambret) tersebut diberikan kepada FH alias Holic untuk dijual.
Selanjutnya Sekitar Pukul 10:25 Wita, Team Opsnal melakukan pengembangan dari hasil keterangan pelaku dan berhasil meringkus penada yang sedang duduk dirumah temannya. kemudian team opsnal mengamankan penada ke Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor.
Berdasarkan keterangan penada, barang hasil curas tersebut dijual ke warga Desa Rai Oi Kecamatan Sape dengan harga Rp. 850.000, dan team Opsnal mengamankan barang bukti berupa HP merk VIVO warna biru.
Untuk diketahui Terduga Pelaku sering manjalankan aksi curas di Lambu dan Sape. Hasil dari curiannya digunakan untuk membeli Shabu-shabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi. Sedangkan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran team opsnal Brimob NTB. (TR-01).