Foto: Persidangan. |
Kota Bima,Taroainfo.com - Terdakwa Pedilius Asman menjalani Persidangan Dengan Nomor Perkara-397/Pid.sus/2020/PN secara offline di Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima oleh Majelis Hakim Ketua Haris Tewa, S.H.,M.H didampingi Frans Kornelisen, SH dan Horas Cairo Purba, SH, Senin (22/3/2021) Pukul 11.00 Wita.
Persidangan tersebut, dihadiri pula oleh Masing-Masing Hakim Anggota yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa Agus Hartawan, SH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Majelis Hakim dalam putusannya Menyatakan terdakwa Pedilius Asman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dalam hal perbuatan itu, Dijelaskan Dedi, menimbulkan korban lebih dari satu orang dan mengakibatkan luka berat, ganguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Dan atau korban meninggal dunia, yakni korban Katarina Selina Putri Jimut Alias Putri yang berusia 9 (sembilan) tahun.
Lanjutnya, Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (5) UU No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pedilius Asman dengan Pidana Mati.
Dedi juga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2020 jam 12.07 wita, bertempat di kos-kosaan RT. 013/RW 002, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Terdakwa telah ditahan oleh penyidik sejak tanggal 23 Mei 2020, hingga hari ini 22 Maret 2021. (TR-02).