Iklan

Iklan

TNI-Polri Kembali Gelar Operasi Yustisi Gabungan, Puluhan Warga Terjaring Jalani Rapid Test Ditempat

Editor
3/09/21, 14:40 WIB Last Updated 2021-03-09T07:43:41Z
Sebanyak puluhan warga yang terjaring langsung diarahkan untuk menjalani Rapid Test Anti Gen di tempat, Selasa (9/3/2021) dimulai sekira pukul 09.00 Wita. 


Dompu,TaroaInfo.Com - Operasi Yustisi dirangkai dengan Rapid Test Anti Gen Covid-19 kembali digelar oleh TNI-Polri dalam hal ini Polres Dompu dan Kodim Dompu, bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, berpusat di Depan Masjid Raya Baiturrahman Dompu. 

Rapid Test Anti Gen di tempat.


Sebanyak puluhan warga yang terjaring langsung diarahkan untuk menjalani Rapid Test Anti Gen di tempat, Selasa (9/3/2021) dimulai sekira pukul 09.00 Wita. 


Turut partisipasi dalam giat tersebut antara lain petugas gabungan dari unsur Satpol-PP dan jajaran BNPB Kabupaten Dompu, menyasar para pengguna jalan dan warga yang hendak berbelanja secara persuasif dan tidak segan-segan menegur warga yang berkerumun di sekitar lokasi.


Saat pelaksanaan operasi, tidak kurang dari 40-an warga terjaring kemudian diarahkan oleh petugas untuk menjalani Rapid Test tersebut. Dari hasil pemeriksaan diperoleh sebanyak 43 warga dinyatakan non reaktif dan 1 warga dinyatakan reaktif. 


Warga yang menjalani Rapid Test Anti Gen masing-masing sebanyak 15 orang dari Kecamatan Dompu, 19 orang dari Kecamatan Woja, 3 orang dari Kecamatan Pajo, 3 Orang dari Kecamatan Manggelewa, 1 orang dari Kecamatan Hu'u dan 3 orang datang dari Kabupaten Bima. 


Dari sekian banyak warga yang menjalani test, satu warga bernama Iwir (30) warga asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, yang mana saat ini sudah ditangani oleh Petugas Kesehatan dari Puskesmas Dompu Barat.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres kembali mengingatkan akan menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya tidak menggunakan masker saat keluar rumah. 


Himbauan ini, mengacu pada Inpres No. 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 360/112/BPBD-NTB/2021 Tahun dan Perda No.7 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


Kapolres menambahkan, bahwa saat ini telah muncul Corona varian baru yakni Covid-B117 yang tidak kalah berbahaya. Untuk itu, masyarakat diminta agar tidak mengabaikan anjuran-anjuran yang berkaitan dengan Covid-19 ini. 


Lebih lanjut, Kapolres juga akan tetap membangun koordinasi lintas Pemerintah dan melakukan pnggalangan terhadap Toga, Tomas, Toda dan LSM, serta melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan terutama di wilayah hukum Polres Dompu.


(TR-01)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TNI-Polri Kembali Gelar Operasi Yustisi Gabungan, Puluhan Warga Terjaring Jalani Rapid Test Ditempat

Terkini

Topik Populer

Iklan