Bima,TaroaInfo.Com- Sidang Keliling Terpadu, dalam rangka Penerbitan Buku Nikah dan Akta Kelahiran bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan di Desa Parado, Kecamatan Parado. Rabu, 31 Maret 2021, pagi.
Tercatat, sebanyak 33 pasangan mendapat Buku Nikah dan Akta Kelahiran secara gratis, pada kegiatan atas kerjasama Pengadilan Agama Bima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima serta Kementerian Agama Kabupaten Bima.
Kegiatan Sidang Keliling Terpadu tersebut dibuka oleh Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, SE. Turut dihadiri, Ketua Pengadilan Agama Bima, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Kementerian Agama Kecamatan Woha, Camat Parado, Kapolsek Parado, Ketua Tim PKK Kecamatan Parado serta Kepala Desa (Kades) Parado.
Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri, dalam sambutannya, menyampaikan rasa bangga bisa hadir di tengah-tengah keluarga di Desa Parado. Sejak dilantik sebagai Bupati terpilih beberapa waktu lalu, Bupati Umi Dinda mengaku baru pertama kali berkunjung di Kecamatan Parado.
‘’Terima kasih, Parado telah banyak berbuat bagi kami. Bukan hanya sekedar dukungan yang diberikan, tetapi yang lebih utama, adalah kondisi keamanan dan kenyamanan yang telah ditunjukkan keluarga Parado,’’kata Umi Dinda.
Hal itu kata Bupati, tercatat sebagai prestasi yang sangat membanggakan.
Kemudian, terkait pelaksanaan Sidang Keliling Terpadu, kata Bupati, hal itu begitu istimewa. Karena merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah, melalui Pengadilan Agama.
Kalau kita sebagai orang tua tidak memiliki Akta dan Buku Nikah, maka otomatis anak-anak tidak bisa memiliki Akte Kelahiran.
Bupati sangat mengapresiasi kegiatan yang sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat tersebut.
Namun, kata Bupati Umi Dinda, banyak hal yang juga mempengaruhi masyarakat mengurus kelengkapan administrasi mereka. Antara lain jauhnya jarak yang akan mereka tempuh, dari kediaman sampai ke pusat pemerintahan.
‘’Saya meminta Dukcapil untuk terus melakukan perekaman di tingkat Desa dan Kecamatan. Kemudian memastikan kepada para bidan yang membantu kelahiran anak, untuk usia 0 bulan mereka sudah harus diproses akta kelahirannya,’’kata Bupati.
Dengan semangat kebersamaan yang kita tunjukkan hari ini, kemitraan antara Pemkab Bima, Kementerian Agama dan Pengadilan agama serta Pengadilan Negeri semakin kuat. Terutama, menghadapi berbagai masalah Peradilan untuk mendapatkan pencerahan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bima, H Ridwan Fauzi S, Ag, MH, mengatakan, kegiatan sidang keliling terpadu untuk penerbitan buku nikah.
Jika ada masyarakat, keluarga atau saudara kita yang sudah menikah, namun belum memiliki buku nikah, maka melalui sidang isbat bisa diperoleh.
‘’Walau kendala jarak, waktu dan geografis maka Alhamdulilah pada tahun ini, kami bisa melaksanakan sidang keliling, untuk penerbitan buku nikah dan akta kelahiran,’’ujar Ridwan.
Ridwan berharap kerjasama dengan Pemkab Bima, Kementerian Agama Kabupaten Bima, Dinas Dukcapil serta Pengadilan Agama akan terus berlanjut.
Dalam memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Bima.
Pada momen itu dilakukan penyerahan KK dan Akta Kelahiran secara simbolis oleh Bupati Bima. Penyerahan Buku Nikah oleh Kemenag Kabupaten Bima, Drs. H. A. Munir. Penyerahan salinan penetapan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bima, H. Ridwan Fauzi, S Ag, MH. (ProKom-/TI-01)