Iklan

Iklan

Keluarga Mendiang Fandi Harapkan Keadilan

Editor
4/21/21, 15:06 WIB Last Updated 2021-04-21T11:05:48Z

 



Bima, Taroainfo.Com- Keluarga dari mendiang fandi ardiansyah (24 tahun) korban pembunuhan yang terjadi di Kelurahan paruga saat akhir tahun lalu menilai bahwa amar tuntutan JPU terhadap terdakwa berinisial IM (21 tahun) belum setimpal dengan perbuatanya. 


Kakak kandung dari korban Randi (29 tahun) menjelaskan kepada wartawan bahwa tuntutan dari JPU saat sidang pada hari kamis 15 april lalu masih belum memenuhi ekspektasi dari keluarga besarnya terhadap keadilan untuk korban. 


Dengan dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa, fandi beserta konsultan hukumnya menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai masih ringan tersebut.


"Kami sekeluarga besar menilai tuntutan tersebut belum memenuhi ekspektasi terhadap keadilan untuk korban dan harapan kami saat sidang putusan nanti, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang sesuai perbuatan tersangka" lanjut randi.


Kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban tersebut terjadi pada 1/11/2020 di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


*TI01*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keluarga Mendiang Fandi Harapkan Keadilan

Terkini

Topik Populer

Iklan