Bima,TaroInfo.Com-Pelaksanaan Diskusi Kelompok Terarah/Focus Discussion Group (FGD) Tinjauan Pelaksanaan Dana Insentif Desa (DINDA) untuk Input Perbaikan Petunjuk Teknis (Juknis) DINDA tahun 2021-2022, kerjasama Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) dengan Pemerintah Kabupaten Bima yang berlangsung Senin (12/4) secara daring dan tatapmuka di aula SMIK Kota Bima.
FGD yang dipandu Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya Bappeda kabupaten Bima Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc tersebut menghadirkan empat orang narasumber Arief/Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Pelaksana Tugas Kepala Bappeda H. Fahrudin S.Sos, M.Ap, Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bima Rita Wahyuningsih SE dan Kabid Pemdes El-Faisal SEi, MM.
Rita Wahyuningsih yang memaparkan topik refocusing dana desa mengungkapkan komitmen yang berkaitan dengan penganggaran sejak tahun 2018 dan pada tahun 2021, Dana Insentif Desa (DINDA) sudah dianggarkan di dalam APBDes dan meskipun telah dilakukan refocusing anggaran karena imbas Pandemi COVID-19, dana insentif desa tidak mengalami pemangkasan.
“Keputusan pemerintah daerah ini sejalan dengan komitmen untuk mendukung secara penuh inovasi yang bersentuhan dengan masyarakat dan BPPKAD memiliki kewajiban untuk mengamankan kebijakan tersebut”. Jelas Rita.
Sebagaimana diketahui sejak tahun 2018 pemerintah daerah telah mengucurkan Dana Insentif Desa (DINDA) total senilai Rp 1 milyar kepada 20 desa dimana masing-masing desa mendapat alokasi Rp 50 juta, pada tahun 2019 polanya sedikit mengalami perubahan komposisi dimana 18 desa mendapatkan alokasi masing-masing Rp 50 juta dan tiga desa dengan presentasi terbaik memperebutkan dana insentif Rp 200 juta. Melalui kegiatan FGD tersebut selain memperkaya kriteria, dan mendapatkan masukan dari para camat dan kepala desa, juga melakukan telaahan untuk mendapatkan rumusan terbaik DINDA pada tahun 2021.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan melalui Kasubdit Dana Transfer Desa Aries memaparkan secara virtual, dalam desain kebijakan pemerintah terkait Tata Kelola Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 72 Triliun.
“Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk mendukung pemulihan perekonomian desa melalui program Padat Karya Tunai dan jaring pengaman sosial, pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian di desa.
Prioritas lainnya yaitu pengembangan potensi desa, produk unggulan desa dan kawasan perdesaan serta peningkatan peran BUMDES dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui pengembangan desa digital. Disamping itu, program ketahanan pangan dan ketahanan hewani yang sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian perikanan dan peternakan di desa termasuk peternakan sapi menjadi prioritas.Terang Aries.
Pengembangan pariwisata melalui pengembangan desa wisata juga merupakan prioritas, sejalan dengan peningkatan infrastruktur dan konektivitas infrastruktur desa. Program kesehatan nasional oleh perbaikan fasilitas Poskesdes dan Polindes, pencegahan penyakit menular peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di desa.
Narasumber lainnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Bima H. Fahrudin S.Sos, M.AP yang memaparkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bima tahun 2021-2026 mengungkapkan, Dampak Pandemi COVID-19 telah menyebabkan penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Selain narasumber tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bima melalui Kabid Pemdes El Faisal SE MM memaparkan dampak kehadiran dana insentif desa ini.
“Jika dilihat dari indikator penganggaran dalam APBDes terlihat ada pergerakan positif dimana desa lebih memprioritaskan kegiatan pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan dibandingkan kegiatan pembangunan infrastruktur. Pada tahun 2016 hanya berkisar pada 11,29% dari jumlah belanja Desa se Kabupaten Bima dan jumlah ini mengalami peningkatan hingga 40% pada tahun 2019." Jelas Faisal.
Aspek lain yang turut mengalami peningkatan adalah ketersediaan informasi dan media informasi tentang APBDes, identitas hukum dengan adanya peningkatan persentase capaian kepemilikan administrasi kependudukan dan peningkatan alokasi belanja penyediaan sarana sanitasi desa.
Tantangan ke depan imbuh Faisal antara lain adalah bagaimana misi bersama (joint mission) perangkat daerah dalam mensejahterakan masyarakat desa melalui APBDes yang masih harus ditemukan secara efektifnya. Hal ini terbukti dengan adanya kondisi bahwa urusan Desa masih hanya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa.
(TKP/DKS//BMM-/TI-01)