Kuasa hukum Siti Hajar, Abidin, SH. Foto: Taroainfo. |
Kota Bima,TaroaInfo.Com - Abidin, SH kuasa hukum Siti Hajar, Kamis (29/4) pagi Mengeluhkan pelayan urusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, yang dinilai lamban dan bertele-tele.
Kuasa hukum Siti Hajar, Abidin, SH mengaku mulai proses pengurusan sertifikat tanah yang terletak di Rt 021/Rw 007, Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima, persi nomor 144 Luas 0,14 ha (14 are) tanah milik Tajudin Mansyur, sejak setahun lalu nilai lamban serta lama.
Batas - batas sebagai berikut:
Sebelah timur dengan Diana Indah, Sebelah Barat dengan kantor BPJS, Sebelah Utara dengan Jalan Raya dan Sebelah selatan dengan Atin Hartin Kusmiyati.
Selain kesal terhadap pelayanan, Abidin juga kesal lantaran tidak bisa bertemu dengan kepala kantor BPN Kota Bima karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Abidin mengaku heran dengan proses pelayanan yang diterapkan oleh pihak BPN, padahal menurutnya, Syarat - syarat pengurusan sertifikat tanah yang telah, Ia ajukan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima telah dinyatakan lengkap dan sesuai aturan berlaku.
"Udah hampir setahun saya mengajukan permohonan sertifikat mekanisme dan persaratan telah kami penuhi, namun sertifikat belum juga di terbitkan dengan dalih, salah ini, salah itu, sepertinya orang bermain sandiwara aja ni, orang Bpn Kobi atau sepertinya menunggu orang mengajukan keberatan agar srtifikat saya tidak terbit Bpn dapat proyek lagi, secara arif, bijak dan poresional udah kita tempuh, namun tidak di indahkan mungkin dengan cara aksi demontraisi baru di perhatikan," ungkap Abidin, Kamis (29/4/2021).
Abidin, mengancam akan melakukan aksi demonstrasi bila dalam waktu dekat sertifikat tanah tidak segera diterbitkan oleh pihak BPN Kota Bima.
Sementara pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
*TI-01*