Melanggar Kesepakatan, Hiburan Orgen Tunggal di Desa Kole, Dibubarkan Tim Gabungan Polsek Ambalawi . Foto: taroainfo. |
Bima, TaroaInfo.Com- Dalam rangka memberi rasa aman dan terciptanya situasi yang kondusif di Kecamatan Ambalawi, aparat gabungan dari Polsek Ambalawi, TNI Pos Rayon Militer (Posramil) Ambalawi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan hiburan malam orgen tunggal saat patroli, Minggu (16/5/2021).
Patroli ini berlangsung di Desa Kole wilayah hukum Ambalawi, Tim mendapati warga yang sedang menggelar hiburan malam seperti orgen tunggal. Aparat pun akhirnya membubarkan kerumunan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, tim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak kerumunan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 atau virus Corona. Mengingat saat ini, pemerintah kecamatan telah mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan hiburan malam orgen tungal yang berlangsung di Gedung GSG Dusun Ncore desa kole karena dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kapolsek Ambalawi, IPTU Rusdin mengatakan mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat Ambalawi agar mematuhi surat keputusan bersama muspika dan seluruh Kades se-Kecamatan Ambalawi, tentang larangan megadakan orgen tunggal pada malam hari demi terciptanya situasi yang kondusif.
"Untuk menjaga Kamtibmas, gabungan dari Polsek, anggota TNI Posramil Ambalawi dan Satpol PP bubarkan acara orgen tunggal di gedung serba guna Desa Kole, dan jangan coba-coba karena kami komitmen apabila ada yang nekat kami akan melakukan tindakan tegas," tegasnya.
"Diharapakan kepada lapisan masyarakat apabila ada sekelompok warga yg berani mengadakan orgen tunggal pada malam hari yang jauh dari pantauan kami agar segera melaporakan ke polsek Ambalawi atau ke RT, kadus, kades & bhabinkamtibmas setempat," terangnya.
Giat pembubaran tersebut berjalan aman dan kondusif."Kata Rusdin.
*TI01*