Formatur Ketua Umum Terpilih HMI Cabang Bima, Muaidin.( Foto.). |
BIMA,TAROAINFO.Com- Sejumlah Kader Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Bima yang melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bima diduga mendapatkan tindakan Represif dari 2,3 orang Oknum Anggota Kepolisian Resort Bima, Kamis (24/6/2021).
Merespon hal itu, Formatur Ketua Umum Terpilih HMI Cabang Bima Periode 2021-2022, Muaidin mejelaskan, Bahwa Tindak Represif tersebut Telah mencederai Institusi Kepolisian Negara Republika Indonesia dengan melanggar Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 Pasal 13 ayat C, yang seharusnya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan.
Muaidin mengatakan, Secara terbuka dan bersifat mendesak kepada Kepala Kepolisian Resort Bima untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota Kepolisian yang telah melakukan tindakan, yang tidak manusiawi dan arogan terhadap kader HMI Cabang Bima Komisariat STKIP Taman Siswa.
"1 Kali 24 Jam Kapolres Bima Harus lakukan Pemanggilan dan Pembinaan Kepada Oknum Anggota Resort Bima yang Represif,"ungkap Muaidin via WhatsApp kepada awak media, Kamis (24/6/21).
Dia menilai, Riak-riak masa aksi yang melakukan unjuk rasa adalah hal yang biasa sebagai ekspresi publik yang berdemonstrasi. Tidak hanya itu, Kapolres Bima harus memberikan peringatan dan pembinaan kepada oknum di hadapan Kader HMI Cabang Bima.
"Ketika insiden ini tidak di atensi Khusus oleh Kapolres Bima dalam waktu 1 kali 24 jam kedepan, maka HMI Cabang Bima Akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kepolisian Resort Bima,"ancamnya.
Ia menegaskan, Kalau hal demikian tidak dilakukan oleh Kapolres Bima, maka HMI Cabang Bima akan berkoordinasi dan bersurat secara resmi dengan Badan Koordinasi (BADKO) HMI Bali-Nusa Tenggara, agar mendesak Kepolisian Daerah NTB untuk mencopot Kapolres Bima beserta anggotanya yang melakukan tindakan represif,"pungkasnya.
*Taroainfo-01*