Ilustrasi. Foto: Googgle. |
BIMA, TAROAINFO.Com- Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial MF bakal dilaporkan oleh mantan istrinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima atas dugaan penelantaran anak.
Menurut pengakuan mantan istrinya, oknum anggota DPRD fraksi PPP Kabupaten Bima itu sudah satu tahun lebih tidak menafkahi serta menelantarkan buah hatinya hasil dari pernikahannya dengan wanita bernama Nurma yang tidak lain adalah mantan istrinya.
"Ada beberapa hal kami laporkan, sudah berjalan tujuh tahun kami ditinggal cerai oleh MF sampai sekarang beliau tidak pernah bertanggungjawab sebagai orang tua kandung dalam menafkahi kedua anak-anaknya bahkan dengan sikap masa bodohnya dia menelantarkan saya dengan anak-anaknya begitu saja," ungkap ibu rumah tangga yang tidak diketahui alamatnya itu kepada media, Senin (21/6/2021).
Nurma menceritakan hal yang dialaminya setelah bercerai dengan oknum anggota DPRD itu. Wanita berusia 40 tahun itu mengaku kerap mendapatkan perlakuan tak wajar yang tak sepantasnya dilakukan oleh seorang anggota dewan yang terhormat.
"Demi Allah SWT selama ditinggal cerai oleh MF sampai saat ini saya masih diperlakukan tidak manusiawi dengan menghina, dicacimaki dengan bahas kotor menjijikkan yang tak sepantasnya keluar dari mulut manusia apalagi diucapkan oleh pejabat publik yang terhormat sebagai panutan masyarakat. Contohnya "Dasar kamu perempuan pelacur sundal kelas kakap" cacian dan hinaan itu dengan bahasa Bima lewat via telepon maupun sms," beber Nurma.
Selain itu, Nurma mengaku meskipun ia sudah tidak ada ikatan suami istri lagi dengan MF, tetapi mantan suaminya itu kerap membuka aib dan menceritakan tentang keburukan dirinya kepada orang lain. Hal tersebut yang tidak bisa Nurma terima.
"Tidak sampai disini saja, saat saya sudah menjadi mantan istrinya beberapa kali mengalami kekerasan fisik yaitu dipukul, ditendang bahkan dilempar dengan benda apapun yang ada di hadapannya," lanjutnya.
Pengakuan Nurma yang lebih mengagetkan, oknum anggota DPRD itu menghalang-halangi laki-laki yang hendak mau melamarnya.
"Padahal beliau lebih tahu dan sadar sudah tidak ada hubungan dan ikatan suami istri dan lebih menyakitkan lagi kalau beliau tahu saya dekat atau mau dilamar laki-laki, beliau langsung mengancam saya dengan segala macam cara sehingga saya sangat merasa tertekan. Apa yang beliau lakukan kepada saya benar-benar menghancurkan masa depan dan kehidupan saya. Dimana nama baik saya tidak lagi memiliki nilai yang positif, nilai harga diri seorang manusia," ucapnya.
Dalam waktu dekat, Nurma bakal melaporkan mantan suaminya ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima karena ia tidak bisa menerima apa yang telah dilakukan oleh mantan suaminya itu terhadapnya beserta kedua anak-anaknya.
"Dari semua permasalahan yang saya alami dan rasakan ini, tidak ada lagi yang bisa saya lakukan melainkan kami menyurati dan melaporkan, mengadukan sebagai bukti administrasi dengan beberapa tuntutan dan harapan dengan anak-anak saya kedepan pada saudara MF selaku orang tua kandung dari dua anak-anak saya," kata Nurma yang dikutip dalam surat laporannya.
Adapun tuntutan dan harapan Nurma kepada mantan suaminya yaitu meminta MF agar memenuhi semua kewajibannya sebagai seorang ayah terhadap anak-anaknya sesuai ajaran agama serta aturan yang berlaku.
"Saya seorang ibu dari anak-anaknya saudara MF menuntut serta memohon adanya kesadaran dan jaminan bentuk tanggung jawab orang tua yang wajib diberikan kepada anak-anaknya paling tidak disetiap bulan dari gajinya. Selama ini saya seorang diri bersusah payah dengan penuh kesabaran dalam membesarkan anak-anaknya mestinya menjadi tanggung jawab lahir dan batin seorang ayah untuk membesarkan dan menafkahi anak-anaknya," tegasnya.
"Saya sebagai orang ibu kandung dari anak-anaknya dengan kerendahan hati meminta dengan hormat kepada mantan suami saya yang terhormat agar tidak lagi memperlakukan saya dengan menghina, mencaci, memaki karena itu akan berdampak buruk terhadap pribadi, jabatan serta karirnya kedepannya. Perlu diketahui setiap manusia pasti ada batas kesabarannya," sambungnya.
Nurma meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima untuk menerima dan menindaklanjuti laporannya serta memproses MF sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara MF belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
*Taroar-01*