Bima, Taroainfo.Com- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Drs. Sirajudin AP, MM dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Fakir Miskin (RSPFM) bersama dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima Hj. Rostiati S.Pd melakukan penyerahan bantuan pemberdayaan bagi anak-anak terlantar di Desa Talabiu dan Desa Waduwani Kecamatan Woha. Jumat, (4/6).
Dikatakan Kadis Sosial, dana bantuan tersebut bersumber dari Program penjangkauan anak-anak terlantar TA 2021 masing-masing berupa 2 ekor kambing jantan + betina dan kasur melalui alokasi dana APBD II.
Kedua anak penerima yaitu M. Ridho (Desa Talabiu) dan Eka Pertiwi Darussalam (Desa Waduwani). Bantuan tersebut ditujukan agar anak-anak dapat berdaya sosial sehingga bisa menjalankan fungsi sosialnya dengan baik dan mandiri.
"Selain bantuan kambing, Dinas Sosial juga memberikan bantuan bimbingan psikologis untuk anak melalui satuan bakti pekerja sosial (Sakti Peksos)". Tandasnya.
Ketua LPA Kabupaten Bima Hj. Rostiati S.Pd mengungkapkan, pendampingan berawal dari laporan masyarakat yang ditujukan kepada LPA, kemudian ditindak lanjuti koordinasi dengan Dinas Sosial.
"Respon Dinas Sosial cukup cepat karena yang bersangkutan merupakan anak dibawah umur, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab LPA untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi sebagai wujud kepedulian serta memastikan bahwa anak-anak mendapatkan haknya secara layak". Jelas Rostiati.
Kolaborasi dan pengawasan bersama menjadi kunci penyelesaian kasus-kasus anak. dan dirinya berharap ke depan agar instansi terkait lebih tanggap terhadap kasus anak. Demikian halnya masyarakat dan orang tua agar lebih peduli bila ada kasus yang menimpa anak-anak di Kabupaten Bima.
"Mengingat akhir-akhir ini terdapat kecenderungan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Untuk itu, orang tua diharapkan mengawasi secara seksama saat anak keluar dan kembali ke rumah.
Pengawasan orang tua dan masyarakat juga penting agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan. Imbuhnya
*TI01*