Ilustrasi Debt Collector: ( Googgle) |
LOMBOK TIMUR, TAROAINFO.Com - Seorang Wanita inisial N menceritakan kejadian yang dialaminya, Sabtu (26/6/2021) sekitar jam 9 pagi, ia bersama temannya keluar dari kos mengendarai motor berboncengan menuju Sambali namun di tengah jalan ia tiba-tiba saja dihadang oleh dua orang pria yang mengaku sebagai debt collector lalu merampas motor yang ia kendarai.
Lalu setelah itu N diminta paksa oleh debt collector untuk ikut ke kantor FIF Astra Lombok Timur. Sesampainya di kantor FIF Astra Nurul Fadilah Aisyah mengaku dipaksa oleh debt collector untuk menandatangani surat persetujuan penarikan motor yang ia kendarai, karena dipaksa oleh debt collector ia pun terpaksa menandatangani surat yang disodorkan dua orang pria yang mengaku debt collector itu.
Atas kejadian itu, N mengaku tidak hanya mengakagetkan, namun juga menimbulkan trauma tersendiri dibaginya.
Hairul. (Foto.Dok) |
Hairul selaku pemilik motor menjelaskan motor yang dirampas oleh orang yang mengaku debt collector itu sudah 9 bulan nunggak angsuran.
Irul sapaan akrabnya Haerul mempertanyakan keabsahan debt collector. Apakah telah mengantongi sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)?.
Karena tidak terima motornya dirampas oleh debt collector lalu Irul mendatangi langsung kantor FIF Cabang Bima, Sabtu (26/6) siang. Dari hasil klarifikasinya denga pihak FIF Cabang Bima, irul mengaku tidak mendapatkan jawaban jelas dari pihak FIF, irul hanya diminta untuk datang kembali pada hari senin pekan depan.
Irul menilai pihak FIF tidak koorperatif dan minta pihak FIF bertanggung jawab atas kejadian perampasan motor dilakukan debt collector. Tak hanya itu, irul ingatkan pihak FIF jangan sampai motornya lecet.
Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor di Tengah Jalan?
Dilansir dari SimulasiKredit.com Jawabannya jelas tidak. Debt collector tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengambil paksa motor kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun. Tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa merampas. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
Ketua LSM LP3LH Nursi, S.Sos. (FOTO: Dok/taroa) |
Ketua LSM LP3LH Nursi, S.Sos meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas debt collector yang melakukan perampasan motor, meskipun kendaraan yang berstatus macet kredit.
Menurut Oka sapaan akrabnya Nursi mengatakan debt collector yang melakukan perampasan motor debitur di tengah jalan adalah perilaku tidak dibenarkan oleh hukum.
"Yang melakukan perampokan motor di tengah jalan dengan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 Jo 365 pencurian dengan kekerasan KUHP," jelasnya.
Lanjut Nursi mengatakan seolah-olah perampasan yang dilakukan oleh debt collector mendahului keputusan hakim.
"Seolah-olah urusan perdata/utang piutang dalam proses hukum yang sudah terbukti dan meyakinkan secara sah. debt collector hakim bayangan artinya telah merampas hak hakim padahal secara sadar warga negara Indonesia yang bukan hakim hanya dibatasi pada asas praduga tak bersalah. Tidak ada kewenangan untuk menentukan salah dan benar seseorang mampu kelompok orang," tegasnya.
*Taroa-02*