Ketua Kopri PMII Cabang Bima, Nimratul Agus. Dok:taroainfo.com. |
Kota Bima,Taroainfo.com - Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII Cabang Bima Masa Khidmat 2021-2022, menyoroti kasus pencabulan anak dibawah umur baru-baru ini yang dilakukan oleh salah satu Oknum Kepala Sekolah (Kapsek) di Kota Bima.
Ketua KOPRI PMII Cabang Bima Nimratul Agus menilai bahwa perbuatan bejat itu, jelas tidak dibenarkan oleh Hukum Agama dan Hukum Negara. Karena Kasus pencabulan tersebut sangat menciderai marwah keperempuanan.
"Kita ketahui bahwasannya perempuan harus dilindungi, dirawat dengan baik dan dijaga kehormatannya. Apalagi perbuatan asusila tersebut dilakukan terhadap anak dibawah umur, kejadian tersebut tentu akan merusak psikologinya,"Ujar Ratul sapaan akrabnya, Juma'at, (10/06/2021).
Ratul menyampaikan dengan memberikan pernyataan tegas terhadap kasus tersebut. "Kami harap ini diproses secara hukum dan bahkan bila perlu pengadilan jangan ragu lagi untuk memberikan hukuman kebiri sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo,"tegasnya.
Ketua KOPRI PMII Cabang Bima inipun menambahkan, akan selalu peka terhadap problematika sosial khususnya dalam rana keperempuanan. "Kami akan terus bergandengan tangan dengan lembaga lain seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dalam rangka memberikan perlindungan dan tempat yang aman dari predator anak,"pungkasnya.
(TI-01).