Foto: Dok/taroainfo. |
BIMA, TAROAINFO.Com - Nekat curi Perhiasan milik warga, seorang pemuda berinisial SM (21), diamankan Polsek Ambalawi, Kabupaten Bima, Rabu (16/06/2021) Sekitar Pukul 23.30 WITA.
Kapolsek Ambalawi, IPTU Rusdin mengatakan pelaku berinisal SM (21) Warga Dusun Rasa, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, ditangkap lantaran diduga mencuri perhiasan berupa satu unit gelang, dua unit cincin dan sepasang anting.
Pelaku berinisial (SM) ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan korban Abdurahman laki-laki (45), Warga Dusun Ujung Harapan Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, yang merasa Kehilangan perhiasan berupa satu unit gelang, dua unit cincin dan sepasang anting pada 05 Mei 2021.
"Penangkapan terhadap terduga Sesuai dengan laporan Poliisi Nomor: LP/K/04/V/2021/NTB/Res Bima Kota/Sek Ambalawi tanggal 05 Mei 2021,"jelasnya.
Meninjalajuti laporan tersebut, Polsek Ambalawi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang mengarah kepada pelaku yang diduga melakukan pencurian.
"Malam sekitar pukul 23.30 Wita, Polsek Ambalawi mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Segera menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan bersama barang bukti,"terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas kepoliaian Polsek Ambalawi, berupa, Emas Gelang, Cincin dan Anting.
"Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Ambalawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dimintai keterangan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku",pungkasnya.
*Taroa-01*