Iklan

Iklan

Penggunaan Dana Covid Rp2.5 Milyar Dikes Bima "Fiktif", PPK Diduga Terlibat

Editor
6/09/21, 19:43 WIB Last Updated 2021-06-09T14:02:20Z
Edy Muhlis selaku Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bima menilai PPK diduga telah "memfiktifkan" Dana Covid.


Bima, Taroainfo.Com- "Skandal" Dana Covid-19 sebesar Rp2.5 Milyar tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang melibatkan pihak ketiga bakal berbuntut panjang. Buah dari sikap tidak kooperatif AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperlihatkan bukti berita acara pertanggungjawaban Dana Covid kepada pansus. 


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima berinisial AH "membohongi" Lembaga DPRD dalam hal ini Pansus terkait penggunaan Dana Covid-19 sebesar Rp2.5 Milyar yang ada di Dikes Kabupaten Bima. 


Ia menilai, sikap tidak kooperatif AH tidak hanya "membohongi" pansus namun diduga telah "memfiktifkan" laporan penggunaan Dana Covid bernilai Milyaran Rupiah itu. 


"Tugas PPK itu sesuai aturan berlaku yaitu mulai dari membuat spek barang akhir artinya hitam putihnya barang tergantung PPK, tugas lain PPK bertanggung jawab penuh mulai pembelanjaan barang hingga ke penerima," ungkap Edy Muhlis di ruang Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima, Rabu (9/6/2021). 


Edy Muhlis menjelaskan, pada saat itu pansus meminta berita acara, bukti pembelian atau pengadaan barang hingga dokumen serah terima barang. Namun AH hanya bisa bercerita dihadapan pansus tanpa menghadirkan barang bukti sesuai yang diminta pansus.


Atas ketidakmampuan PPK menghadirkan berita acara itu, sehingga menaruh kecurigaan pansus bahwa penggunaan Dana Covid diduga telah disalahgunakan. 


"Ketika diminta oleh teman teman pansus yang diketuai oleh saya, dia bawa cerita, ketika ditanya berita acara pembelian barang, dia katakan sudah diserahkan ke BPPKAD, kemudian kita minta dokumentasi penerimaan sampai penyerahan barang akhirnya tak ada, PPK menjawab sudah serahkan semua ke BPPKAD. Akhirnya kami panggil BPPKAD kami tanya BPPKAD. BPPKAD menjawab tak ada kaitan sangku pautnya dengan BPPKAD, artinya dia telah melakukan kebohongan besar terhadap institusi negara yaitu DPRD. Dia tidak hanya melakukan kebohongan besar terhadap lembaga negara tetapi dia telah membenturkan DPRD dengan BPPKAD. Hakul yakin ini ada masalah, dugaan saya sangat kuat barang ini tidak dibelanjakan sesuai yang diamanatkan oleh pimpinannya, jadi barang ini tidak dibelanjakan sesuai dengan perintah. Saya hakul yakin juga dugaan ada spikulasi yang kuat, kalau ada berita acara pembelian barang tunjukkan kepada kita. Saya tantang dia," ungkap Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima asal Desa Laju itu. 


Sementara PPK hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. 


*TI01*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penggunaan Dana Covid Rp2.5 Milyar Dikes Bima "Fiktif", PPK Diduga Terlibat

Terkini

Topik Populer

Iklan