BIMA, TAROAINFO.com- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis konsisten mendorong institusi hukum untuk mengusung tuntas penggunaan anggaran Covid-19 sebesar Rp 2.5 Milyar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima tahun 2020.
"Mendorong institusi hukum baik institusi kepolisian maupun institusi kejaksaan untuk merespon adanya dugaan korupsi ataupun "penyimpangan" dana covid sebesar Rp 2.5 Milyar. Kenapa saya berani mengatakan ada dugaan "korupsi" karena PPK dan KPA tidak bisa memberikan bukti berita acara serah terima barang dan dokumen serah terima barang penyedia barang dengan PPK ketika diminta oleh Pansus," bebernya.
Menurut Edy Muhlis penggunaan dana Covid-19 diduga "bermasalah". Pasalnya kata dia pada saat Pansus meminta bukti belanja barang dan serah barang dari pihak pertama dengan pihak kedua, pihak Dikes Kabupaten Bima hingga saat ini belum memperlihatkan bukti seperti yang diminta Pansus.
"Pada saat rapat pansus, PPK dan KPA tidak mampu menjelaskan serta tidak mampu memperlihatkan bukti dan dokumen berita acara pembelian barang yang menggunakan Dana Covid-19 sebesar Rp2.5 Milyar di Dinas Kesehatan ketika ditanya Panitia khusus (Pansus)," ungkap Edy Muhlis pada media via seluler, Sabtu (31/7201).
Ketidakmampuan pihak di Dinas Kesehatan dalam menjelaskan serta memperlihatkan barang bukti berita acara belanja barang kepada pansus, membuat Panitia khusus yang beranggotakan 13 orang itu lebih khusus Edi Muhlis selaku ketua pansus menaruh kecurigaan bahwa Dana Covid-19 di Dikes Kabupaten Bima diduga "disalahgunakan"?.
"Saudara PPK menjelaskan Dana Covid-19 di Dikes Rp2.5 Milyar digunakan untuk membeli Hand Sanitezer, APD, Masker dan Lain-lain tetapi tidak mampu menjelaskan dan memperlihatkan barang bukti pembelian barang. Patut diduga dana Covid di Dinkes "bermasalah," ungkap Ketua Komisi DPRD Kabupaten Bima itu.
Selain itu, Edy Muhlis menerangkan salah satu hasil pansus yang direkomendasikan institusi penegak hukum mengusung tuntas terkait Dana Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Bima tahun 2020.
"Pansus dapat rekomendasikan agar bersangkutan dibawa ke institusi penegak hukum karena yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan berita acara pengadaan atau pembelian barang berupa Handa Sanitezer, Masker, APD dan barang lainnya, ketika ditanya pada saat rapat pansus," ungkap Singa Parlemen asal Desa Laju itu.
Agar tidak larut dalam polemik secara terus menerus, oleh sebab itu Edy Muhlis mendorong untuk institusi penegak hukum untuk mengusung tuntas penggunaan Dana Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.
Edy Muhlis geram serta membantah dengan keras namanya dicatut dan disebut-sebut dalam polemik Dana Covid-19.
Harus merespon berita media dan rekomendasi pansus. Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan mengambil langkah hukum
"Apalagi ada nama saya dicatut di media sosial itu bahwa ada dugaan saya kompromi dengan PPK. Tidak ada kompromi saya dengan PPK ngga dia memberikan apa kepada saya. Kalaupun ada orang yang dekat dengan saya telah melakukan kompromi itu tidak ada kaitannya dengan saya itu urusan mereka. Intinya saya tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD," ungkap Edy Muhlis dengan Nada kesal.
Edy Muhlis dengan tegas mengatakan haram menerima serta memakam uang suap. Ia mengungkapkan lebih baik ia makan uang hasil jual buruh karena halal ketimbang makan uang haram dari hasi suap.
"Saya konsisten mendorong institusi kepolisian kemudian kejaksaan untuk segera merespon dan menuntaskan dari pada nama saya dibawa-bawa apalagi nama saya dikriminalisasi di media sosial. Saya tidak mau ternodai dengan uang recehan. Tidak ada pejabat manapun pernah mengogok saya selama ini," tutupnya.
*Taroa-01