Kota Bima,Taroainfo.Com-Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pejuang Rakyat Indonesia (GPRI) melakukan Aksi Demonstrasi di depan Kantor PT. Krida Dinamik Autonusa atau Dealer Krida Motor, Senin (12/7/2021). Mereka mendesak Direktur PT. Krida Dinamik Autonusa untuk memperjelas soal salah seorang karyawannya yang di rumahkan sepihak.
Kordinator Lapangan Ahyadin mengatakan, pihak PT. Krida Dinamik Autonusa telah merumahkan Karyawannya Secara sepihak dengan alasan Covid-19 pendapatan perusahaan menurun. Hal itu menurutnya, adalah tindakan yang diluar dari aturan dan mekanisme yang berlaku.
Dijelaskannya, PT. Krida Dinamik Autonusa Tidak hanya merumahkan salah seorang Karyawannya tersebut. Namun juga telah menutup akses BPJS dan Jamsosteknya.
"Direktur PT. Krida Dinamik Autonusa harus bertanggung jawab atas tindakannya. Dengan memberikan pesangon terhadap karyawan yang di PHK atau di pecat,"ungkapnya.
Sementara itu Direktur GPRI, Sirajudin menjelaskan, Direktur PT. Krida Dinamik Autonusa harus Segera menyelesaikan persoalan ini. karena tindakan merumahkan Karyawan Tampa melalui mekanisme yang jelas adalah tindakan yang melanggar Hukum.
"Dalam UU No 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan tidak mengatur soal perusahaan merumahkan Karyawannya Secara sepihak, oleh karena itu Kami meminta terhadap Direktur PT. Krida Dinamik Autonusa untuk segera menanggapi tuntutan kami,"desaknya.
Ia menegaskan, PT. Krida Dinamik Autonusa Wajid memberikan gaji seluruh karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku. Karena Merujuk pada UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 Setiap pekerja harus memperoleh penghasilan untuk penghidupan yang layak. Sehingga pemerintah menetapkan UMK yang didasarkan pada kebutuhan hidup yang kayak di setiap daerah.
"Karyawan yang dirumahkan Wajid diberikan upah sesuai dengan surat edaran menteri ketenagakerjaan No: SE-05/M/BW/1998, tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan kearah pemutusan hubungan kerja,"pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT. Krida Dinamik Autonusa belum berhasil dikonfirmasi.
*TAROAINFO-02*