Ist. |
Bima,Taroainfo.com.- Seiring perkembangan peradaban manusia melalui sejarah revolusi-revolusi dunia, maka manusia terus dituntut untuk seirama dengan kemajuan jaman yang kian melampauinya.
Dengan begitu, Pemerintah pun harus mampu menimbang kondisi masyarakat yang terlambat berbudaya, namun pada kondisi yang sama masyarakat juga sedang berjuang melalui masa transisi setelah dilanda pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat harus mahir dan cakap bermedia.
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, Fajrin menilai Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri. SE mulai memberlakukan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 14 Juli 2021, SE tersebut dikeluarkan ditengah arus penolakan masyarakat diberbagai daerah yang kian masif,"ungkap Fajrin, Kamis (29/7/2021).
Fajri Mejelaskan, Keterbatasan informasi terhadap perkembangan data kematian oleh Covid-19 membuat HOAX semakin kebal, ditambah lagi informasi kematian setelah melakukan vaksin yang simpang siur kini menjadi fobia tersendiri bagi masyarakat yang terlambat berbudaya. Serta belum adanya penelitian, keterbukaan, dan kejelasan terhadap penyebab kematian masyarakat setelah divaksin.
"Bupati Bima juga harus memikirkan Ketahanan informasi untuk menyandi dan mengimbangi HOAX yang sedang berkembang ditengah keterbatasan pemahaman masyarakat. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekacauan dan pemberontakan masyarakat terhadap pemerintah, Akselerasi Hoax yang dibiarkan ibarat bola salju yang menggelinding,"pungkasnya.
Selin itu, Ketua Umum HMI Cabang Bima, Muaidin S. Pd Menilai bahwa Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Bima harus di imbangi dengan proses publikasi data- data terkait pasien yang terpapar Covid-19. Baik yang sedang melakukan isolasi, perawatan medis, dan meninggal.
"Keterbukaan ialah faktor dominan bagi public trust (kepercayaan publik) terhadap kebijakan pemerintah daerah,"ungkapnya, saat berdiskusi dengan Kabid kominfo, pada Rabu (28/7/2021) Kemarin.
Muaidin juga menyertakan kontra-argumennya serta solusi atas realitas yang terjadi. "Kenapa penting pemerintah daerah melalui OPD dan SKPD-nya harus terus mengupdate informasi dalam bentuk data statistik tentang covid-19. termasuk Dikes dan Diskominfo juga harus koperatif dalam menyebarluaskan informasi, demi terpenuhinya kebutuhan Masyarakat atas perkembangan informasi seputar covid-19,"Tegasnya.
*TAROA-01*