BIMA, TAROAINFO.com- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bima meminta Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Kabupaten Bima agar bertanggung jawab soal Ikan paus yang terdampar di perairan Bima, Kemudian diangkut oleh dua orang warga mengunakan sepeda motor hingga viral di media Sosial (Medsos) beberapa hari terakhir.
Ikan Paus yang diangkut warga mengunakan sepeda motor. |
"Kami sangat menyayangkan kejadian itu dan meminta pertanggungjawaban dinas terkait. Mengingat paus merupakan salah satu biota laut dilindungi oleh negara,"ungkap sekretaris Umum PC PMII Bima, sukirman kepada media ini, Selasa (14/9/21).
Dia mejelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Pasal 21 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
"Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,"jelasnya.
Dikatakannya, Paus kepala melon (Peponocephala electra) tersebut terdampar di perairan desa Panda Kabupaten Bima, pada Sekitar Jumat (10/9) lalu. Menurut pengakuan warga, mereka tidak tahu kalau itu merupakan jenis ikan yang dilindungi.
Lebih lanjutnya, Peristiwa itu terjadi karena tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima terhadap warga pesisir. "Tidak mungkin warga berani, kalau mereka tau bahwa ikan tersebut dilindungi,"terangnya.
Ia mendesak dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Bima, maupun Kota Bima untuk turun melakukan sosialisasi ke warga terkait jenis ikan yang dilindungi dan cara mengevakuasinya ketika ditemukan terdampar.
"Kami tegaskan agar dinas segera melakukan gerakan sosialisasi ke seluruh warga pesisir, baik di wilayah Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Sehingga kejadian ini tidak terulang lagi dikemudian hari,"tegasnya.
*TAROA-01*