Iklan

Iklan

Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Dalam Kasus Korupsi

Editor
9/22/21, 23:19 WIB Last Updated 2021-09-22T16:19:11Z


Mataram,Taroainfo.com.- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo, SH telah menetapkan 12 tersangka Kasus Korupsi dari 3 Perkara Korupsi yang telah ditingkatkan pada tahap penyidikan pertengahan tahun 2021.


Penandatanganan surat perintah Penetapan Tersangka tersebut dilakukan hari ini, Rabu (22/9/21) setelah team penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan Ekspose perkara dihadapan unsur pimpinan kejaksaan tinggi NTB, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021.


Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH mejelaskan, Ketiga perkara tersebut adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada rehabilitasi Gedung Asrama Haji Tahun Anggaran 2019, dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangam Negara sebesar Rp. 2.651.636.702,-, dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33, serta Dugaan Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan  kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 742.757.112,79.


"Masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni untuk perkara dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019. Yang terdiri dari tiga orang Tersangka dengan inisial yaitu, AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019, DEK Selaku Direktur CV. Kerta Agung dan WSB, woraswasta,"jelas Dedi Irawan melalui press releasennya, Kamis (23/9/21).


Dedi Irawan mengatakan, tersangka pada Perkara dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU RSUD Kab. Lombok Utara Tahun 2019, yang terdiri dari 4 orang tersangka masing-masing dengan inisial SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dikes KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia) dan DD selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (Konsultan Pengawas).


Sambungnya, tersangka pada perkara dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang Tersangka, dengan inisial SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.


"Dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya team Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan  pemeriksaan persangka mulai pekan depan, beserta tindakan penyidikan lain,"pungkasnya.


*TAROA-02*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Dalam Kasus Korupsi

Terkini

Topik Populer

Iklan