BIMA, TAROAINFO.com- Semakin banyak capaian Polres Bima Kota dalam menumpas segala bentuk tindakan kejahatan dan kriminalitas di wilayah Hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Candra, S.I.K., MH melalui Kasubag Humas IPTU Jufrin menyampaikan, Adapun barang bukti (BB) Satu unit Kendaraan Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol DK 1817 ACC hasil penggelapan sudah di amankan.
Tim Puma juga bekerja ekstra berhari-hari untuk mendapatkan pelaku penggelapan, dan Pada Hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 16:00 Wita di rumah Sarifuddin alias Sarif, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu menemukan barang bukti tersebut.
Tim Puma Polres Bima Kota dalam melakukan rangkaian eksekusi lapangan dengan dasar
Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/516/IX/2021/NTB/Res Bima Kota
Korban/Pelapor adalah Amirudin S.Sos, 36 TH, Wiraswasta, Alamat : Kelurahan Mande,Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Barang Bukti dalam Penguasa Terahir Sarifuddin alias Sarif, 36 tahun berprofesi sebagai Guru yang beralamat di Dusun Sori Utu, Desa Sori Utu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu.
Adapun Pelaku Penggelapan yang sudah di amankan pihak Polres Bima Kota adalah.
Muhammad Rusli, 54 TH, WIRASWASTA, alamat : Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu
Rosdiana, 38 TH, Wiraswasta, alamat : Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
M. Said (Lidik)
Adapun Kronologisnya Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 15 Oktober, berdasarkan Laporan di atas TIM telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku penggelapan an Rusli dan Rosdiana, dan dari pengakuan kedua pelaku bahwa BB mobil tersebut sudah di gadaikan ke saudara Syarifuddin seharga Rp 30.000.000 (tiga puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 TIM PUMA yang di pimpin oleh Kanit Pidum IPDA Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K, bersama Katim Puma Polres Bima Kota AIPDA Abdul Hafid langsung meluncur ke Rumah Saudara Sarifuddin dan berhasil mengamankan BB kendaraan mobil.
Yang dimana pada saat di rumah Saudara Syarifuddin sempat terjadi cekcok atau bersitegang dengan keluarga-keluarga yang tidak mengijinkan Tim untuk membawa BB kendaraan.
Namun setelah di berikan penjelasan oleh Kanit Pidum dan Katim Puma, keluarga dan masa pun mengerti dan di berikan untuk membawa mobil.
Tim Puma Polres Bima Kota juga membawa saudara Sarifuddin untuk di mintai keterangan dan Selanjutnya Tim mengamankan BB ke Mako Sat Reskrim Resort Bima Kota, Situasi aman dan terkendali.
*Red*