BIMA, TAROAINFO.com- Kepolisian Resor Bima melalui Operasi Zebra Riniani 2021 menindak sebanyak 33 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2021.
Kaoplres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K mengatakan dari pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi bukti pelanggaran (tilang), teguran, dan imbauan.
"Selama tiga hari Operasi Zebra Rinjani 2021 ini alhamdulillah sedikit tidak ditemukan 33 Pelanggar, ini suatu keberhasilan polres Bima dalam meberikan pemahaman kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas serta melengkapi surat surat kendaraanya," kata Niko, Sabtu (27/11/21)
Adapun pelanggaran yang ditemukan selama tiga hari Operasi Zebra Rinjani 2021, yakni penggunaan helm, SIM mati dan STNK mati.
Polres Bima bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bima menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Rinjani 2021 dengan dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Pasca WSBK, Menjelang Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022,"
Dalam operasi tersebut tim gabungan juga melakukan patroli mobile di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Bima..
Selain penindakan terhadap pelanggar lalu lintas Operasi Zebra Rinjani 2021 juga akan menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus COVID-19.
*RED*