KOTA BIMA, TAROAINFO.com- Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta penyebaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh BNN Kota Bima dan Pemerintah Kota Bima dilaksanakan pada Senin, 1 November 2021 bertempat di Aula Pemerintah Kota Bima.
Kegiatan Sosialisasi tersebut di buka oleh Wali Kota Bima diwakili Asisten I Setda Kota Bima didampingi Kabag Kesra Kota Bima, Komisi I DPRD Kota Bima, Kasat Pol PP, Kabag Hukum, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kota Bima.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bima, Sirajudin, S.Sos menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting karena kondisi yang terkait dengan peredaran narkoba telah mencakup wilayah Kelurahan.
" Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi narkoba ini", ungkap Kabag Kesra.
Senada dengan hal tersebut, Asisten I Kota Bima yang mewakili Wali Kota Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan akar pemerintah Kota Bima sebagai wujud dan komitmen pemerintah Kota Bima dalam mengambil langkah - langkah persuasif sebagai tindakan alternatif tindak lanjut untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Bima.
"Perlu diketahui akhir-akhir ini hampir diseluruh indonesia khususnya Kota Bima, tingkat kejahatan semakin kompleks, diantaranya diakibatkan oleh penyalahgunaan narkotika dan obat-abatan trlarang", ujarnya.
Lanjut beliau pemerintah kota bima berkewajiban melindungi warga kota bima dari predaran narkotika tsbt, karena banyak hal2 negatif yg ditimbulkan dari kejahatan yang ringan sampai yang berat dan tdk mengenal batasan usia.
M. Irvan, M.Si selaku ketua DPRD Komisi I Kota Bima yang turut hadir dalam acara tersebut mengajak akan pentingnya peran serta keluarga khususnya orang tua sebagai benteng utama.
"Seyogyanya kita semua senantiasa memperhatikan anak-anak dirumah, termasuk dengan siapa bermain dan dimana saja lingkungannya bergaul", ungkapnya.
Ini penting, sebab menjadi salah satu bagian penting dalam pencegahan potensi penyalahgunaan narkoba yaitu Keluarga.
Anak dibekali dengan nilai nilai agama yang kuat sejak dini sehingga paham akan hal- hal yang dapat melanggar norma kehidupan.
Pemerintah Kota Bima berharap dibentuknya perda ini agar pemerintah Kota Bima memiliki kewajiban dalam menindaklanjuti pemberantasan dan peredaran Narkotika di Kota Bima.
*RED*