MATARAM, TAROAINFO.com - Jelang Natal dan Tahun Baru Satnarkoba Polresta Mataram menggelar razia minuman keras (miras) di 6 (enam) lokasi. Hasilnya ratusan botol miras berhasil diamankan petugas. Dalam razia tersebut petugas mendatangi beberapa warung dan tempat hiburan malam yang dicurigai menjual miras terlarang. Rabu, (22/12).
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba AKP Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK mengungkapkan bahwa kegiatan ini di lakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Razia kita lakukan untuk antisipasi gangguan keamanan seperti penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang. Selain patroli kamtibmas, juga kita lakukan patroli miras untuk antisipasi peredaran minuman terlarang tersebut di Kota Mataram" katanya, Rabu (22/12).
Sasaran 6 (enam) lokasi yakni Toko R, Kios KW, BG, Warung G, GM,
dan Kios P serta kami mengamankan terduga EZ, 42, Laki, Mataram, KW, 67, Laki, Sapta Marga, Cakranegara, KSAS,35, Laki, Sweta, WB, 41, Laki, Narmada, M, 37, Laki, Lingsar, NS, 58, Perempuan, Narmada, pungkasnya.
Lebih lanjut AKP Yogi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pesta miras saat liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru). "Jelang Natal 2021, ataupun Tahun Baru 2022. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Dan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 agar menaati imbauan dari pemerintah untuk menjaga situasi kamtibmas dan kesehatan bersama," katanya.
Yogi menegaskan razia ini akan terus dilakukan di seluruh Polsek jajaran di 9 kecamatan di wilayah hukum Polresta Mataram dengan tujuan utama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
*RED*