Iklan

Iklan

Anggota Kodim 1628/SB Dan Polres KSB Menerima Vaksin Booster

Editor
1/19/22, 10:06 WIB Last Updated 2022-01-19T03:06:58Z




SUMBAWA BARAT, TAROAINFO.com - Setelah Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.


Sesuai surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).untuk itu Kodim 1628/SB dan Polres Sumbawa Barat melaksanakan vaksinasi bagi anggotanya karena setelah itu mereka akan mendampingi pelaksanaan vaksin booster bagi masyarakat Sumbawa Barat.


Hal tersebut disampaikan Kasdim 1628/SB  Mayor Inf Dahlan, S, Sos., disela sela kegiatan Vaksinasi Booster di Makodim 1628/SB Jalan lintas Balad No 3 Taliwang Sumbawa Barat, Rabu (19/1/2022).


Mengutip apa yang disampaikan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan, ungkap Kasdim.


Untuk itu Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.


Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya.


Pada kesempatan yang sama Kaporles Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK. M. IP., menyampaikan bahwa vaksinasi booster diselenggarakan oleh  Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais, sebelumnya hari ini Kodim 1628/SB dan Polres KSB melaksanakan vaksinasi Booster untuk anggotanya karena setelah itu akan mendampingi giat vakisinasi booster kepada masyarakat, jelasnya 


Selanjutnya Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah kabupaten sumbawa barat Sementara sasaran non Lansia juga akan dilaksanakan di kabupaten Sumbawa barat karena sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%, ungkap kapolres 


Adapun tata cara calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.


Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya, ujar Kapolres.


Sedangkan Kadis kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat H.  Tuwuh,  mengungkapkan sebagai informasi vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.


Sementara Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).


Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).


Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.


Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.


Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan  Kabupaten.


Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu, pungkasnya.


*RED*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Kodim 1628/SB Dan Polres KSB Menerima Vaksin Booster

Terkini

Topik Populer

Iklan